kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.491.000   8.000   0,32%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Ditjen Pajak-Kemenkop Percepat Pendaftaran NPWP Koperasi Desa Merah Putih


Minggu, 21 Desember 2025 / 12:27 WIB
Ditjen Pajak-Kemenkop Percepat Pendaftaran NPWP Koperasi Desa Merah Putih
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Koperasi dan UKM resmi menjalin kerja sama untuk mempercepat pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTADirektorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Koperasi menjalin kerja sama untuk mempercepat pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan Deputi Bidang Kelembagaan dan Digital Koperasi Kemenkop, Henra Saragih, pada Kamis (18/12/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Penandatanganan PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk mempercepat pembentukan sekitar 80 ribu koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

"Melalui PKS ini, kami bersepakat untuk bekerja sama dalam rangka percepatan implementasi integrasi sistem pendaftaran NPWP badan bagi koperasi desa merah putih,” ujar Bimo dalam keterangannya, Jumat (19/12/2025).

Baca Juga: Pemerintah Bangun 80.000 Gedung Kopdes Merah Putih, Anggaran Rp 1,6 Miliar per Unit

Bimo menjelaskan, ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran dan pemanfaatan data, kegiatan sosialisasi dan edukasi, serta berbagai aktivitas lain yang disepakati kedua institusi.

Dalam PKS tersebut, DJP akan memperoleh data profil, keuangan, serta potensi KDKMP yang dapat digunakan sebagai dasar analisis pemenuhan kewajiban perpajakan.

Sementara itu, Kementerian Koperasi akan mendapatkan data NPWP, laporan pemenuhan SPT Tahunan PPh, serta SPT Masa PPh Pasal 21/26 sebagai basis pengawasan kinerja koperasi.

"Tentu ini menjadi basis (data) yang sangat bagus dalam analisis yang prudent untuk mengamankan penerimaan negara dan pengawasan kepatuhan dari sektor properti," katanya.

Berdasarkan data internal DJP, hingga 16 Desember 2025 tercatat sebanyak 81.436 wajib pajak dengan nama berunsur "Koperasi Desa Merah Putih" dari total 83.016 KDKMP yang tercatat di basis data Kementerian Koperasi.

Dari jumlah tersebut, sekitar 56.000 koperasi atau 69,55% mendaftar NPWP secara sukarela, sementara sekitar 24.000 koperasi atau 30,45% terdaftar melalui kegiatan pengumpulan data lapangan atau ekstensifikasi.

"Melalui momentum penandatangan PKS ini tentu kita berharap bersama dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi program-program pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat," kata Bimo

Baca Juga: Aturan Pinjaman Kopdes Merah Putih Dirampungkan, Himbara Dijamin Tanpa Risiko

Selanjutnya: Danantara Dapat Cuan Rp 15,89 Triliun dari Dividen Interim BMRI dan BBRI

Menarik Dibaca: Dana Transaksi Tidak Sesuai? Ini Cara Mudah Atur Selisih Pencairan Dana Merchant

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×