kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.627.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 17.876   21,00   0,12%
  • IDX 6.277   -107,68   -1,69%
  • KOMPAS100 821   -13,16   -1,58%
  • LQ45 626   -8,68   -1,37%
  • ISSI 216   -5,69   -2,56%
  • IDX30 347   -5,77   -1,63%
  • IDXHIDIV20 433   -6,98   -1,59%
  • IDX80 94   -1,46   -1,53%
  • IDXV30 119   -2,04   -1,69%
  • IDXQ30 112   -1,71   -1,50%

Satgas BLBI Bubar, Suahasil Pastikan Pemerintah Tetap Kejar Utang para Debitur


Selasa, 22 September 2026 / 21:12 WIB
Satgas BLBI Bubar, Suahasil Pastikan Pemerintah Tetap Kejar Utang para Debitur
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, setelah Satgas BLBI berakhir pada Desember 2024, pengurusan kewajiban tersebut dilanjutkan melalui mekanisme di Kementerian Keuangan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan berakhirnya masa tugas Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) tidak menghentikan upaya penagihan kewajiban para debitur kepada negara.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, setelah Satgas BLBI berakhir pada Desember 2024, pengurusan kewajiban tersebut dilanjutkan melalui mekanisme di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terutama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

"Satgas BLBI memang selesai di akhir tahun 2024. Secara tata kelola pemerintahan, itu dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan," ujar Suahasil dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (22/9/2026).

Baca Juga: Pemerintah Isyaratkan Tak Perpanjang Satgas BLBI, Penagihan Dilanjutkan PUPN

PUPN memiliki kewenangan dalam pengurusan dan penagihan piutang negara, termasuk kewajiban yang masih harus diselesaikan oleh pihak-pihak yang memiliki utang kepada negara.

Pemerintah juga memiliki landasan hukum untuk melanjutkan proses tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas PP Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN.

Aturan tersebut mulai berlaku pada 26 Januari 2026.

PP 4/2026 antara lain mengatur penyempurnaan mekanisme pengurusan piutang negara, termasuk pendayagunaan dan penguasaan fisik barang jaminan atau harta kekayaan lainnya, pembelian barang jaminan melalui lelang, hingga pembayaran utang melalui pengambilalihan aset untuk kepentingan pemerintahan dan pembangunan.

Dengan mekanisme tersebut, Suahasil menegaskan pemerintah tetap akan mengejar kewajiban yang masih terkait dengan penanganan BLBI.

Baca Juga: Satgas BLBI Berpotensi Diperpanjang, Menkeu: Masih Banyak Aset Tersisa

"Kewajiban-kewajiban ini akan terus kita kejar dan pengembaliannya kita gunakan untuk kemaslahatan masyarakat melalui APBN," kata dia.

Penagihan juga tidak terbatas pada satu cara. DJKN dapat melakukan penagihan aktif, termasuk pemancangan dan penyitaan aset yang berkaitan dengan kewajiban kepada negara.

Dalam prosesnya, Kemenkeu dapat bekerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya.

Pemerintah juga melakukan penandaan terhadap aset yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban BLBI maupun kewajiban lain, termasuk yang berasal dari obligasi rekapitalisasi.

Baca Juga: Utang Rp 640 Triliun ke BI Lunas, Kemenkeu Bakal Tetap Kejar Tagihan ke Obligor BLBI

Dengan demikian, berakhirnya Satgas BLBI lebih merupakan perubahan mekanisme penanganan, bukan berakhirnya upaya pemerintah untuk menagih kewajiban kepada negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×