kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.614.000   8.000   0,31%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

Hotman Paris Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka Febrie Ardiansyah di Kasus Asabri


Sabtu, 18 Juli 2026 / 11:00 WIB
Hotman Paris Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka Febrie Ardiansyah di Kasus Asabri
Pengacara Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa kliennya belum menjabat sebagai Jampidsus ketika Kejaksaan Agung mulai menangani perkara dugaan korupsi PT Asabri.(KONTAN/HERVIN JUMAR)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa kliennya belum menjabat sebagai Jampidsus ketika Kejaksaan Agung mulai menangani perkara dugaan korupsi PT Asabri.

Menurutnya, fakta kronologi tersebut menjadi bagian penting dalam pembelaan terhadap status tersangka yang kini disandang Febrie. 

Hotman menjelaskan, penyidikan perkara PT Asabri telah dimulai pada 2020.

Baca Juga: Hotman Paris Bantah Kaitan Febrie dengan Kasus Batubara PLN dan Blackout

Selanjutnya, perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan pada 2021 hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara itu, Febrie Adriansyah baru dilantik sebagai Jampidsus pada Januari 2022.

"Kasus Asabri itu sudah dimulai sebelum Pak Febrie menjadi Jampidsus. Tahun 2021 sudah masuk pengadilan, bahkan sudah final decision. Pak Febrie baru menjadi Jampidsus Januari 2022," ujar Hotman dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).

Berdasarkan kronologi tersebut, Hotman mempertanyakan dasar hukum penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan kasus PT Asabri.

Menurutnya, posisi hukum kliennya harus dinilai secara menyeluruh karena perkara pokok telah lebih dahulu diproses sebelum Febrie memimpin bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Benarkan Status Tersangka

Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, lanjut Hotman, penyidik juga mengonfirmasi dugaan penerimaan uang lebih dari Rp 50 miliar dari Tan Kian.

Namun, ia menyatakan Febrie membantah tuduhan tersebut dan menegaskan tidak pernah menerima dana sebagaimana yang dipersoalkan penyidik.

Selain dugaan aliran dana, penyidik turut mendalami keterkaitan Febrie dengan sebuah rumah di Sentul serta money changer yang menjadi bagian dari barang bukti yang disita dalam perkara tersebut.

Hotman menyatakan rumah di Sentul telah digunakan dan dikelola oleh Don Ritto sejak 2022. Karena itu, menurutnya, Febrie tidak lagi menguasai maupun mengetahui aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.

Baca Juga: Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Benarkan Status Tersangka

Ia menambahkan, seluruh fakta yang disampaikan dalam pemeriksaan akan menjadi bagian dari pembelaan hukum yang akan diajukan tim kuasa hukum dalam proses peradilan yang sedang berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×