Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menjadi undang-undang. Adapun salah satu poin revisi UU BUMN adalah memasukkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Dalam UU disebut bahwa organ BPI Danantara terdiri atas dewan pengawas dan badan pelaksana.
Ketika ditanya soal peluang masuk dalam struktur BPI Danantara, pengusaha Pandu Sjahrir mengaku belum mengetahui kabar tersebut.
"Oh belum tahu aku, tadi ngomongin soal mobil nasional aja," ujar Pandu ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (6/2).
Baca Juga: Pandu Sjahrir Dorong Manajemen BEI Genjot Transaksi Perdagangan
Sementara itu, dalam satu unggahan media sosial instagram @maruararsirait yang diunggah pada Senin (3/2/2025), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait berfoto dengan Pandu Sjahrir. Deskripsi foto itu tertulis "Diskusi dengan Pak Pandu Bos Danantara, untuk pembiayaan perumahan. Semoga bermanfaat untuk rakyat Indonesia sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo."
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir, menjelaskan pembentukan Danantara bertujuan untuk mengkonsolidasikan pengelolaan BUMN serta mengoptimalkan pengelolaan dividen dan investasi. Langkah ini juga diharapkan dapat membantu pemerintah mencapai target pertumbuhan ekonomi tahunan sebesar 8%.
Baca Juga: Masih Jadi Investor Bukalapak, Pandu Sjahrir Sambut Rencana Bisnis BUKA
Selanjutnya: Kementerian Perdagangan China Sebut Tarif AS 'Keji' dan 'Unilateral'
Menarik Dibaca: Resep Tempe Katsu Saus Asam Pedas yang Lezat dan Hemat, Cocok untuk Lauk atau Bekal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News