kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Soal Diskon 50% Iuran JKK untuk Industri Padat Karya, Ini Kata Buruh


Minggu, 02 Maret 2025 / 21:07 WIB
Soal Diskon 50% Iuran JKK untuk Industri Padat Karya, Ini Kata Buruh
ILUSTRASI. Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan sambutan dalam acara Partai Buruh Focus Group Discussion (FGD) 'Menolak Presidential Threshold'. Diskusi ini membahas batas pencalonan presiden 20 persen di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilaksanakan di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023). Partai Buruh resmi mengajukan gugatan uji materi atas ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke MK. Warta Kota/YULIANTO


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu.

Regulasi ini diundangkan pada 7 Februari 2025 dan bertujuan memberikan keringanan bagi sektor industri padat karya.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan diskon iuran JKK sebesar 50% untuk sejumlah industri, yaitu: Industri makanan, minuman, dan tembakau, Industri tekstil dan pakaian jadi, Industri kulit dan barang kulit, Industri alas kaki, Industri mainan anak, dan Industri furnitur

Baca Juga: Diskon 50% Iuran JKK Diharapkan Jaga Keberlangsungan Usaha Industri Padat Karya

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyambut baik kebijakan ini karena dapat mengurangi beban pembiayaan perusahaan, mengingat iuran JKK dibayarkan sepenuhnya oleh perusahaan.

"Dengan diskon 50%, perusahaan bisa menekan struktur biaya operasionalnya," ujar Iqbal saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (2/3).

Iqbal juga berharap insentif ini bisa mencegah gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor industri padat karya.

Manfaat JKK Tidak Berkurang

Meski diberikan potongan iuran, Iqbal mengingatkan bahwa manfaat program JKK tidak boleh berkurang.

Baca Juga: Prabowo Beri Diskon 50% Iuran JKK untuk Industri Padat Karya

Hal ini sejalan dengan Pasal 8 PP 7/2025, yang menyebutkan bahwa pemberian keringanan iuran JKK tidak mengurangi manfaat yang diterima peserta, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga tidak boleh terdampak, mengingat iuran JKP salah satunya berasal dari iuran JKK.

Berdasarkan regulasi ini, penyesuaian iuran JKK dan rekomposisi iuran JKK untuk program JKP akan berlaku untuk iuran JKK periode Februari hingga Juli 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×