Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025. Beleid ini diundangkan pada 7 Februari 2025.
Pasal 3 menyebutkan, pemerintah melakukan penyesuaian iuran JKK bagi perusahaan industri padat karya tertentu. Penyesuaian iuran JKK sebagaimana dimaksud berupa keringanan iuran JKK.
Perusahaan industri padat karya tertentu sebagaimana dimaksud merupakan industri yang memiliki jumlah pekerja paling sedikit 50 orang yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Industri padat karya tertentu sebagaimana dimaksud meliputi industri makanan, minuman, dan tembakau; industri tekstil dan pakaian jadi; industri kulit dan barang kulit; industri alas kaki; industri mainan anak; dan industri furnitur.
Baca Juga: Kinerja Program JHT & Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Diprediksi Positif di 2025
Pasal 8 menyebutkan bahwa pemberian keringanan iuran JKK tidak mengurangi manfaat program JKK yang diterima peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keringanan iuran JKK diberikan sebesar 50%,” tulis Pasal 4 ayat (1) dikutip Sabtu (1/3).
Sehingga iuran JKK untuk setiap kelompok tingkat risiko lingkungan kerja menjadi :
a. Tingkat risiko sangat rendah, yaitu sebesar 0,24% dari upah sebulan diberikan keringanan sehingga menjadi 0,120% dari upah sebulan
b. Tingkat risiko rendah, yaitu sebesar 0,54% dari upah sebulan diberikan keringanan sehingga menjadi 0,270% dari upah sebulan
c. Tingkat risiko sedang, yaitu sebesar 0,89% dari upah sebulan diberikan keringanan sehingga menjadi 0,445% dari upah sebulan
d. Tingkat risiko tinggi, yaitu sebesar 1,27% dari upah sebulan diberikan keringanan sehingga menjadi 0,635% dari upah sebulan
e. Tingkat risiko sangat tinggi, yaitu sebesar 1,74% dari upah sebulan diberikan keringanan sehingga menjadi 0,870% dari upah sebulan
Baca Juga: Danantara Diproyeksi akan Berdampak pada Penurunan Imbal Hasil BPJS Ketenagakerjaan
Selain itu, diatur juga penyesuaian besaran rekomposisi iuran jaminan kecelakaan kerja untuk iuran jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Pasal 9 menyebutkan, iuran JKK direkomposisi sebagai berikut :
a. Tingkat risiko lingkungan kerja sangat rendah direkomposisi untuk iuran JKP sebesar 0,120% dari upah sebulan
b. Tingkat risiko lingkungan kerja rendah, sedang, tinggi, dan sangat tinggi direkomposisi untuk iuran JKP masing-masing sebesar 0,140% dari upah sebulan
Upah sebulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran JKP sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai JKP.
“Penyesuaian iuran JKK dan rekomposisi iuran JKK untuk program JKP sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku untuk iuran JKK bulan Februari 2025 sampai dengan iuran JKK bulan Juli 2025,” tulis pasal 10 PP tersebut.
Selanjutnya: Khawatir Mirip Krismon 1998, Ekonomi Terpuruk, Bursa Ambruk dan Rupiah Memburuk
Menarik Dibaca: Minum Susu Hangat Bisa Kontrol Gula Darah, Intip Manfaat Lainnya di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News