kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.548   73,00   0,44%
  • IDX 6.439   168,44   2,69%
  • KOMPAS100 935   27,33   3,01%
  • LQ45 726   22,01   3,13%
  • ISSI 201   3,70   1,88%
  • IDX30 376   11,84   3,25%
  • IDXHIDIV20 456   11,34   2,55%
  • IDX80 106   2,78   2,70%
  • IDXV30 109   1,57   1,46%
  • IDXQ30 124   3,64   3,03%

Diskon 50% Iuran JKK Diharapkan Jaga Keberlangsungan Usaha Industri Padat Karya


Minggu, 02 Maret 2025 / 16:02 WIB
Diskon 50% Iuran JKK Diharapkan Jaga Keberlangsungan Usaha Industri Padat Karya
ILUSTRASI. Warga berjalan sepulang bekerja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Pemerintah menerbitkan PP No. 7 tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu tahun 2025 yang diundangkan pada 7 Februari 2025.   

Melalui beleid itu, pemerintah memberikan keringanan iuran JKK sebesar 50% untuk industri makanan, minuman, dan tembakau; industri tekstil dan pakaian jadi; industri kulit dan barang kulit; industri alas kaki; industri mainan anak; dan industri furnitur.

Diskon tersebut diberikan pada Februari sampai Juli 2025.

Baca Juga: Prabowo Beri Diskon 50% Iuran JKK untuk Industri Padat Karya

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar menilai dengan adanya PP No. 7 Tahun 2025, angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di enam sektor padat karya tersebut bisa diturunkan.

Seharusnya pemerintah juga meminta komitmen perusahaan yang mendapat diskon pembayaran iuran JKK 50% ini untuk tidak melakukan PHK. 

Hal ini mengingat potensi PHK juga bisa dilakukan di perusahaan subkontrak dari perusahaan di enam industri padat karya tersebut.

Timboel juga menilai seharusnya perusahaan subkontrak yang mempekerjakan pekerja di bawah 50 orang juga dapat fasilitas diskon pembayaran iuran JKK sebesar 50% selama 6 bulan.

Baca Juga: Paradoks Ekonomi Indonesia, Hilirisasi Dimanjakan tapi Industri Padat Karya Dilupakan

“Kehadiran PP No. 7 Tahun 2025 adalah bentuk bantuan bagi cash flow industri padat karya di sisi hilir, bukan upaya untuk membenahi sektor padat karya di sisi hulu,” ujar Timboel kepada Kontan, Minggu (2/3).  

Timboel juga berharap pemberian keringanan pembayaran iuran JKK ini dapat membantu menahan laju PHK di sektor padat karya. Walaupun itu berat bila di hulu tidak dilakukan perbaikan seperti membatasi secara signifikan barang impor, kemudahan mendapatkan modal dengan bunga rendah, dan lainnya. 

“Pemerintah tidak boleh berhenti dengan memberikan diskon pembayaran iuran JKK, tetapi yang utama harus membenahi sisi hulu industri padat karya khususnya membatasi barang impor secara signifikan sehingga produk-produk lokal kita mendapatkan pasar yang berkualitas di dalam negeri,” jelas Timboel. 

Selain itu, Timboel mendorong pemberian kemudahan akses modal serta upayakan pembukaan pasar ekspor di luar negeri bagi produk-produk sektor padat karya nasional. 

Baca Juga: Insentif Industri Padat Karya, Aprisindo Minta Jangan Salah Sasaran

Timboel berharap industri padat karya bisa lebih baik lagi ke depan dengan perlindungan khusus dari pemerintah. Sehingga pembukaan lapangan kerja semakin besar untuk menurunkan tingkat pengangguran terbuka.  

Mengacu pada publikasi BPS, jumlah pengangguran terbuka di Indonesia pada Agustus 2024 mencapai 7,47 juta orang (4,91% dari total angkatan kerja).

Terjadi kenaikan jumlah pengangguran terbuka sebanyak 270.000, dibandingkan Februari 2024. Posisi Februari 2024 tercatat pengangguran terbuka sebanyak 7,20 juta orang (4,80% dari total angkatan kerja).  

Timboel menambahkan, peningkatan jumlah pengangguran terbuka ini dikontribusi oleh sektor padat karya, yang memang selama ini  menjadi andalan Indonesia untuk pembukaan lapangan kerja formal. 

Baca Juga: Insentif Industri Padat Karya Harus Tepat Sasaran

“Kalau pun nilai realisasi investasi terus meningkat, namun hal tersebut lebih pada realisasi investasi di sektor padat modal yang berbasis teknologi dengan penyerapan lapangan kerja yang terbatas juga,” pungkas Timboel.

Selanjutnya: 3thre_brothers Ubah Hobi Jadi Penghasilan bersama YouTube Shopping Affiliates

Menarik Dibaca: Jadwal Buka Puasa 2 Maret 2025 untuk Wilayah Jogja dan Sekitarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×