kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45902,26   -24,47   -2.64%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal Data 134 Pegawai Pajak yang Punya Saham, Kemenkeu: Sebagian Usaha Biasa


Jumat, 10 Maret 2023 / 20:53 WIB
Soal Data 134 Pegawai Pajak yang Punya Saham, Kemenkeu: Sebagian Usaha Biasa
ILUSTRASI. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi terkait laporan 134 pegawai pajak yang mempunyai saham di 280 perusahaan yang diduga sebagai ditanamkan ke kantor konsultan.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Dari 134 pegawai pajak yang dimaksud, ia mengklaim banyak dari mereka yang hanya menanamkan saham untuk usaha biasa.

"Jadi dari 134 itu sudah kami cek sebagian besar justru usaha-usaha biasa. Kalau pegawai ada yang usaha katering, fotokopi," kata Prastowo di Kantor Kementerian Polhukam, Jumat (10/3).

Namun demikian, ia mengatakan bahwa Kemenkeu akan terus mendalami temuan ini. "Nanti kami tindaklanjuti," tambah Prastowo

Sebelumnya, KPK menyebut telah mendalami 134 profil pegawai Ditjen Pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan.

Baca Juga: Terdapat 134 Pegawai Ditjen Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan, Ini Respons Kemenkeu

KPK mengungkap hal itu berdasarkan hasil analisis pangkalan data (database) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Diketahui, harta sejumlah pejabat di Kemenkeu menjadi sorotan setelah mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo diduga mempunyai jumlah kekayaan tak wajar.

Harta tak wajar Rafael terkuak setelah putranya, Mario Dandy Satrio (20), menganiaya D (17) yang merupakan anak pengurus GP Ansor.

Rafael yang merupakan pejabat eselon III di Ditjen Pajak tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56 miliar di dalam LHKPN.

Sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memblokir puluhan rekening Rafael dan keluarga dengan transaksi senilai Rp 500 miliar.

Rekening yang diblokir ini terdiri dari rekening pribadi Rafael, keluarga termasuk putranya Mario Dandy Satrio dan perusahaan atau badan hukum, serta konsultan pajak yang diduga terkait dengan Rafael.

PPATK sebelumnya menyatakan sudah menemukan indikasi transaksi mencurigakan Rafael sejak 2003 karena tidak sesuai profil dan menggunakan nominee atau kuasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×