Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain menyatakan pihaknya lebih leluasa untuk melakukan pemeriksaan terhadap Boediono. Sebab, Boediono kini tak lagi menjabat sebagai Wakil Presiden RI.
"Ya tentunya (lebih mudah melakukan pemeriksaan)," kata Zulkarnain saat dihubungi wartawan, Senin (20/10).
Menurut Zulkarnain, KPK akan lebih leluasa lantaran kini tidak ada protokoler khusus yang melekat pada Boediono. Kan momen waktunya beda. Kalau aktif (sebagai Wakil Presiden) ada protokol yang menyangkut kepada dia (Boediono). Kalau tidak, ya jelas bedanya," tambah dia.
KPK pernah meminta keterangan Boediono dalam kasus Century di Istana Wakil Presiden pada 23 November 2013 lalu, dimana saat itu Boediono masih menjabat sebagai Wakil Presiden. Boediono dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.
Adapun permintaan keterangan sengaja tidak dilakukan di Gedung KPK sebagaimana lazimnya pemeriksaan terhadap seorang saksi. Menurut KPK, hal itu dilakukan lantaran alasan protokoler.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News