kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.875   29,00   0,17%
  • IDX 8.947   9,76   0,11%
  • KOMPAS100 1.234   4,85   0,39%
  • LQ45 872   3,76   0,43%
  • ISSI 326   1,58   0,49%
  • IDX30 442   2,64   0,60%
  • IDXHIDIV20 522   4,49   0,87%
  • IDX80 137   0,56   0,41%
  • IDXV30 145   1,17   0,82%
  • IDXQ30 142   1,13   0,80%

Bukan wapres, KPK akan leluasa periksa Boediono


Senin, 20 Oktober 2014 / 13:22 WIB
Bukan wapres, KPK akan leluasa periksa Boediono
ILUSTRASI. Kurs Dollar-Rupiah di BCA Hari Ini Senin 8 Mei 2023, Periksa Sebelum Tukar Valas. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain menyatakan pihaknya lebih leluasa untuk melakukan pemeriksaan terhadap Boediono. Sebab, Boediono kini tak lagi menjabat sebagai Wakil Presiden RI.

"Ya tentunya (lebih mudah melakukan pemeriksaan)," kata Zulkarnain saat dihubungi wartawan, Senin (20/10).

Menurut Zulkarnain, KPK akan lebih leluasa lantaran kini tidak ada protokoler khusus yang melekat pada Boediono. Kan momen waktunya beda. Kalau aktif (sebagai Wakil Presiden) ada protokol yang menyangkut kepada dia (Boediono). Kalau tidak, ya jelas bedanya," tambah dia.

KPK pernah meminta keterangan Boediono dalam kasus Century di Istana Wakil Presiden pada 23 November 2013 lalu, dimana saat itu Boediono masih menjabat sebagai Wakil Presiden.  Boediono dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.

Adapun permintaan keterangan sengaja tidak dilakukan di Gedung KPK sebagaimana lazimnya pemeriksaan terhadap seorang saksi. Menurut KPK, hal itu dilakukan lantaran alasan protokoler.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×