kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Soal alokasi anggaran pemindahan IKN, ini penjelasan pemerintah


Senin, 16 Agustus 2021 / 20:52 WIB
Soal alokasi anggaran pemindahan IKN, ini penjelasan pemerintah
ILUSTRASI. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

Dihubungi secara terpisah, Deputi Bidang Pengembangan Regional, Kementerian PPN/Bappenas, Rudy Soeprihadi Prawiradinata mengaku belum mengetahui secara pasti kapan draf RUU IKN akan diserahkan ke DPR. Menurutnya, penyerahan draf IKN melihat perkembangan penanganan Covid-19.

“(Penyerahan draf RUU IKN ke DPR) Sepertinya masih melihat perkembangan pandemi Covid ini. Karena ini (pandemi Covid-19) hal yang penting sekali saat ini. Persisnya saya juga belum tau (kapan penyerahan draf RUU IKN),” ujar Rudy.

Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, dalam melaksanakan fungsi legislasi, pada masa sidang I tahun 2021-2022 ini, DPR RI akan memfokuskan pada penyelesaian sejumlah pembahasan RUU pada tingkat I bersama Pemerintah. Antara lain, Rancangan Undang Undang tentang Perlindungan Data Pribadi; Rancangan Undang Undang tentang Penanggulangan Bencana.

Kemudian, Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; Rancangan Undang Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

Serta, Rancangan Undang Undang tentang Jalan, Rancangan Undang Undang tentang Badan Usaha Milik Desa, dan Rancangan Undang Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

“Dalam pembahasan membentuk Undang Undang, DPR RI dan Pemerintah dituntut agar selalu cermat dan mempertimbangkan berbagai pendapat, pandangan, kondisi, situasi serta kebutuhan hukum nasional, sehingga kebutuhan waktu dalam pembahasan suatu Undang Undang akan sangat ditentukan dengan tingkat kompleksitas dan perbedaan pandangan terkait substansi Undang Undang yang dibahas,” ujar Puan dalam pidato pembukaan masa persidangan I DPR tahun sidang 2021-2022, Senin (16/8).

Selanjutnya: Kadin minta pembangunan Ibu Kota baru libatkan pakar berbagai disiplin ilmu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×