kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Skenario Kejagung bawa pulang buronan Adelin Lis dari Singapura


Jumat, 18 Juni 2021 / 07:05 WIB
Skenario Kejagung bawa pulang buronan Adelin Lis dari Singapura
ILUSTRASI. Tangan borgol


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung menyiapkan dua skenario untuk memulangkan buron Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, skenario pertama yaitu menjemput langsung Adelin Lis dengan pesawat carter.

"Pertama, kita lakukan penjemputan dengan melakukan penyewaan pesawat carter," kata Leonard dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis (17/6/2021).

Skenario kedua yaitu memulangkan Adelin Lis dengan pesawat komersial melalui maskapai Garuda Indonesia. Leonard menyatakan, Kejaksaan berencana bisa memulangkan Adelin Lis dalam kurun waktu 14 Juni-20 Juni 202.

Baca Juga: Pelelangan Aset Adelin Lis Terancam Batal

Kendati begitu, upaya pemulangan Adelin Lis ini belum membuahkan hasil. Pada 16 Juni 2021, Kementerian Luar Negeri Singapura tidak memberi izin Kejaksaan Agung untuk menjemput langsung Adelin Lis.

Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial. Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menginginkan Adelin Lis dijemput langung oleh aparat penegak hukum untuk dibawa ke Jakarta.

Perintah Jaksa Agung untuk membawa Adelin Lis ke Jakarta ini disampaikan setelah Kendrik Ali, anak Adelin, meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diberikan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) supaya ayahnya bisa kembali ke Medan, Sumatera Utara.

Melalui kantor pengacara Parameshwara and Partners, Kendrik Ali meminta agar Adelin bisa menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×