kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.338   -92,00   -0,56%
  • IDX 7.177   34,85   0,49%
  • KOMPAS100 1.046   5,45   0,52%
  • LQ45 816   3,75   0,46%
  • ISSI 225   1,39   0,62%
  • IDX30 427   2,68   0,63%
  • IDXHIDIV20 506   2,81   0,56%
  • IDX80 118   0,60   0,51%
  • IDXV30 120   1,12   0,94%
  • IDXQ30 140   0,65   0,47%

Skema upah per jam disiapkan untuk pekerja di bawah 35 jam per minggu


Sabtu, 28 Desember 2019 / 15:15 WIB
Skema upah per jam disiapkan untuk pekerja di bawah 35 jam per minggu


Reporter: Abdul Basith | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - BOGOR. Pemerintah merancang skema upah per jam untuk mendukung fleksibilitas tenaga kerja. Upah per jam tersebut diberikan bagi tenaga kerja yang berada di bawah ketentuan waktu kerja di Indonesia. 

Waktu kerja dalam Undang Undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebanyak 40 jam per minggu. "Di bawah 35 jam per minggu itu maka ada fleksibilitas itu. Nanti di bawah itu hitungannya per jam," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah usai rapat terbatas di Istana Bogor, Jumat (27/12).

Baca Juga: Berdasarkan omnibus law, korban PHK akan dapat insentif setara 6 bulan gaji

Hal itu menjadi fleksibilitas bagi dunia usaha dan pekerja. Pasalnya banyak sektor yang dinilai membutuhkan tenaga kerja dengan skema beberapa jam.

Rencana kebijakan tersebut pun diakui Ida telah dikomunikasikan dengan pelaku usaha dan serikat pekerja. Nantinya skema penghitungan upah per jam itu akan ditentukan.

"Pasti ada ketentuannya dong, ada formula penghitungannya," terang Ida.

Baca Juga: Banyak yang belum tahu, skema upah per jam hanya untuk pekerja jasa dan paruh waktu

Ida juga menegaskan kebijakan upah per jam ini tidak akan menghapus skema upah bulanan yang sudah ada. Skema upah bulanan tetap digunakan oleh tenaga kerja dengan waktu kerja 40 jam per minggu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×