kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.259   -59,00   -0,36%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Skema PPP dalam proyek infrastruktur masih minim


Minggu, 13 November 2016 / 22:30 WIB
Skema PPP dalam proyek infrastruktur masih minim


Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pembangunan proyek infrastruktur menggunakan skema Public-Private Partnership (PPP) atau Kerjasama Pemerintah dengan Swasta (KPS) masih belum maksimal. Padahal, dalam pembangunan infrastruktur Indonesia dalam lima tahun ini, pembiayaan melalui PPP memakan porsi hingga US$ 135 miliar atau 37% dari kebutuhan yakni US$ 370 miliar.

Bahkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur dan pembentukan PPP Center yang diinisiasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) belum memberikan dampak terhadap investasi disektor infrastruktur yang masuk.

Asisten Deputi Perumahan Pertanahan dan Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Bastary Panji Indra mengatakan, ada beberapa persoalan yang membuat skema pembiayaan melalui PPP ini kurang dilirik.

Pertama, skema pembiayaan melalui PPP masih belum tersosialisasikan dengan baik. Masing-masing kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah masih belum mengetahui detail aturan main dari PPP ini. "Diperlukan juknis (petunjuk teknis) agar mudah dan cepat, sekarang masih meraba-raba," kata Bastary, akhir pekan lalu.

Selama ini pola pembiayaan pembangunan infrastruktur masih terpaku pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Begitu pula di daerah, masih sangat bergantung pada Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kedua, tidak adanya komando yang kuat dalam mengawasi pelaksanaan proyek menggunakan skema PPP. "Apakah perlu PPP center di letakkan di bawah komando Presiden, pasalnya kalau di level Dirjen atau Direktur kekuatannya kurang," ujar Bastary.

Menurut Bastary, saat ini pemerintah juga tengah melakukan kajian penyempurnaan atas Perpres 38 tahun 2015. Masih belum efektifnya skema pembiayaan melalui PPP ini lantaran payung hukumnya yang dinilai kurang tinggi.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Yusid Toyib mengatakan perlu adanya terobosan-terobosan baru agar minat dari swasta masuk ke skema pembiayaan PPP ini meningkat. "Harus duduk bersama membuat kebijakan yang bisa diimplementasikan di lapangan," kata Yusid.

Sekadar catatan, beberapa proyek yang di klaim telah berhasil diterapkan menggunakan skema pembiayaan PPP itu adalah Palapa Ring, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Umbulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×