Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengimbau setiap pemerintah daerah memasukkan kajian lingkungan hidup strategis dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
Siti mengatakan, meski kebijakan lingkungan hidup dan kehutanan merupakan ranah KLHK. Akan tetapi, terkait tata ruang daerah merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Baca Juga: Antisipasi banjir, KLHK dorong rehabilitasi hutan dan lahan
Siti juga mengingatkan, kajian lingkungan hidup strategis dalam RPJMD jangan hanya menjadi lembaran atau dokumen yang tertulis. Akan tetapi, kajian itu harus menjadi dasar bagi setiap pemerintah daerah dalam merumuskan setiap kebijakan.
"RPJMD harusnya memasukkan kajian lingkungan hidup strategis, dia bukan hanya sekedar kajian, bukan sekedar dokumen yang ditaru di lemari, itu esensinya harus diambil dan mempengaruhi kebijakan, rencana dan program. Di UU tata ruang kan jelas," ujar dia.
Baca Juga: Dua anak usaha Austindo Nusantara (ANJT) raih Proper Hijau di 2019
Lebih lanjut, Siti mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Banten untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan agar tidak terjadi banjir ke depannya.
Sebelumnya, hingga awal November 2019, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, baru 53 kabupaten/kota yang memiliki rencana detail tata ruang (RDTR).
Baca Juga: Pertamina EP borong penghargaan empat Proper Emas 2019
Sofyan mengatakan, tanpa ada RDTR pemerintah tidak mengetahui penggunaan spesifik lahan tertentu dan kebijakan tata ruang yang dapat menjadi pijakan.
"Kita akan bikin guidence tata ruang harus ditingkatkan. Kita punya komitmen pemerintah punya komitmen bagaimana kita jadikan tata ruang ini bisa menjadi lebih tertib, lebih efektif tanpa banyak hambatan birokrasi," ujar Sofyan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News