Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawari mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) atau di atas Rp 54 juta per tahun untuk dapat segera mengisi dan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 sebelum batas akhir.
Adapun dalam hal ini batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024.
"Masyarakat diimbau dan diingatkan kembali untuk bisa menyerahkan SPT-nya secara tepat waktu," ujar Sri Mulyani dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (24/3).
Menkeu menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu akan selalu terbuka untuk bisa membantu bagi masyarakat yang ingin bertanya guna memenuhi kewajiban penyerahan SPT Tahunan.
Baca Juga: Hingga Kini Tercatat 9,6 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan 2023
"Ini masih ada sembilan hari ke depan dan bisa dilakukan secara elektronik, jadi tidak perlu harus pergi ke kantor pajak," katanya.
Sri Mulyani mengungkapkan hingga 21 Maret 2024 pukul 23.00 WIB, jumlah pelaporan SPT pajak orang pribadi telah mencapai 9,6 juta wajib pajak atau naik 7,7% dari tahun sebelumnya.
“Naiknya secara kuantitatif 686.980 SPT. Tahun lalu itu posisi tadi malam adalah 8.914.061 SPT yang sudah masuk,” terang Menkeu.
Dirinya juga mengapresiasi seluruh wajib pajak yang telah melaporkan SPT secara tepat waktu.
“Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah melaksanakan kewajiban SPT-nya bagi mereka yang memiliki pendapatan di atas PTKP," tutup Sri Mulyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News