kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini Orang yang Wajib & Tak Wajib Lapor SPT, Cek Cara lapor SPT PPh 21 Di DJP Online


Kamis, 07 Maret 2024 / 10:04 WIB
Ini Orang yang Wajib & Tak Wajib Lapor SPT, Cek Cara lapor SPT PPh 21 Di DJP Online
ILUSTRASI. Ini Orang yang Wajib & Tak Wajib Lapor SPT, Cek Cara lapor SPT PPh 21 Di DJP Online


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

CARA LAPOR SPT PPH 21 DJP ONLINE KONTAN.CO.ID - Jakarta. Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) 21 Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2023 pada 31 Maret 2024. Namun ada orang yang wajib dan tidak wajib lapor SPT. Untuk yang wajib, berikut cara lapor SPT PPh 21 melalui laman DJP online.

Seperti diketahui, setiap warga negara berpenghasilan dan telah terdaftar sebagai wajib pajak ditandai dengan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) diharuskan melaporkan SPT PPh setiap tahunnya. Rutinitas ini dilakukan untuk melaporkan pendapatan dan pajak yang telah dipotong kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ketentuan lapor SPT diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dilansir dari laman www.pajak.go.id, lapor SPT PPh tahun 2023 sudah dimulai sejak 1 Januari 2024.

Namun, tidak semua wajib pajak harus lapor SPT. Ada wajib pajak yang tidak perlu lapor SPT.

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti menyatakan, wajib pajak berupa orang pribadi dan badan harus melaporkan SPT Tahunan. "Seluruh wajib pajak yang mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dengan status aktif wajib melaporkan SPT Tahunan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/3/2024).

Berdasarkan Peraturan DJP No. Per-53/PJ/2008, NPWP adalah nomor yang diberikan sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan terdiri dari orang pribadi dan badan yang telah memenuhi kewajiban subyektif dan obyektif pajak. Wajib pajak orang pribadi dibedakan menjadi orang di dalam dan luar negeri. Wajib pajak dalam negeri adalah orang yang tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari selama 12 bulan, serta orang pribadi yang berada di Indonesia dan berniat tinggal di Indonesia.

Baca Juga: Kantor Pajak Jemput Bola, Bantu Wajib Pajak Padankan NIK-NPWP dan Lapor SPT

Sementara wajib pajak orang pribadi luar negeri adalah mereka yang tidak tinggal di Indonesia selama waktu 183 hari, serta mendapatkan penghasilan di Indonesia atau melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Sesuai Peraturan DJP No. Per-20/PJ/2013, orang yang wajib mendaftarkan diri untuk mendapat NPWP adalah sebagai berikut:

1. Orang pribadi, termasuk wanita menikah yang hidup terpisah, ingin membayar pajak berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan memenuhi pajak terpisah dari suami.

2. Wajib pajak badan berupa badan yang memiliki kewajiban membayar, memotong dan memungut pajak sesuai peraturan perpajakan.

3. Wajib pajak badan yang memiliki kewajiban memotong atau memungut pajak yang sesuai ketentuan peraturan perpajakan.

4. Bendahara yang ditunjuk sebagai yang memotong atau memungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan.

5. Wajib pajak pribadi berupa orang yang dapat memilih untuk mendaftarkan diri dan memperoleh NPWP.

Orang yang tidak wajib lapor SPT tahunan

Selain itu, ada sekelompok orang yang tidak wajib melaporkan SPT Tahunan. "Wajib pajak dengan status NPWP non-efektif tidak wajib melaporkan SPT Tahunan," katanya.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, status wajib pajak non-efektif diberikan terhadap kelompok dengan situasi sebagai berikut:

1. Wajib pajak orang pribadi yang pernah melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tapi sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

3. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

4. Wajib pajak orang pribadi yang tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang dibuktikan sesuai ketentuan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia.

5. Wajib pajak yang baru mengajukan NPWP dan belum diterbitkan.

6. Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak selama 2 tahun berturut-turut.

7. Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP dan tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan.

8. Wajib pajak yang diterbitkan NPWP cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri;.

9. Instansi pemerintah yang tidak memenuhi syarat sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

10. Wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subyektif dan/atau obyektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

11. Wajib pajak yang menganggur dan tidak memiliki penghasilan dapat tidak melaporkan SPT Tahunan dengan mengajukan permohonan Wajib Pajak Non-Efektif.

12. Wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sebagai catatan, batas PTKP yang dimaksud adalah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi.

Cara lapor SPT PPh 21 di DJP Online

Untuk Anda yang wajib lapor SPT, berikut cara lapor SPT secara online melalui website DJP Online Djponline.pajak.go.id:

  1. Siapkan Formulir 1721 (bukti potong).
  2. Buka situs www.pajak.go.id dan klik "Login" di sudut kanan atas. Atau buka situs www.djponline.pajak.go.id.
  3. Isikan nomor NPWP dan kata sandi untuk login (jika belum punya akun, registrasi dulu pakai nomor EFIN). Isikan juga kode keamanan dan klik "Login".
  4. Jika sudah masuk dashbord layanan digital perpajakan, klik "Lapor". Lalu, klik ikon "e-Filing".
  5. Selanjutnya, klik ikon "Buat SPT" dan akan ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab. Jika jawaban yang diberikan benar, akan muncul tombol "SPT 1770 SS".
  6. Lalu, wajib pajak akan masuk halaman formulir SPT. Isi data formulir (tahun pajak, status SPT, Pembetulan). Klik ikon "Selanjutnya".
  7. Sistem akan mendeteksi otomatis jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga. Gunakan data pembayaran itu untuk pengisian SPT, dengan klik "Iya". Jika tidak, bisa menggunakan formulir 1721 (bukti potong) untuk acuan pengisian SPT.
  8. Kemudian di bagian A, isikan sejumlah data sesuai instruksi. Isi data penghasilan bruto selama setahun di poin 1. Di poin 2, isi data pengurang (biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran Jaminan Hari Tua/Tunjangan Hari Tua, dan lain sebagainya).
  9. Di poin 3, pilih "Penghasilan Tidak Kena Pajak". Lalu sistem akan otomatis menghitung nilai pajak.
  10. Di poin 6, isikan nilai Pph yang telah dipotong perusahaan. Setelah itu, akan diketahui status SPT, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
  11. Jika status nihil, klik "Lanjut ke B" (pengisian di bagian B). Jika SPT kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan dan jika belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing. Jika sudah bayar, isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran. Jika SPT lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukung. Dokumen bisa berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau lainnya.
  12. Di bagian B, isikan sejumlah data sesuai sesuai instruksi. Isikan data penghasilan final maupun yang tidak kena pajak.
  13. Kemudian lanjut ke bagian C dan isi data sesuai instruksi. Isi data nominal dan utang.
  14. Saat masuk ke bagian D, silakan centang "Setuju" jika yakin data sudah benar. Selanjutnya, isi kode verifikasi yang akan dikirim oleh DJP ke surel wajib pajak dan salin kode verifikasi tersebut. Silakan paste kode di kolom paling akhir dan klik "Kirim SPT".
  15. Setelah SPT terekam pada sistem milik DJP, maka bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan kantor pajak melalui surel wajib pajak.

Itulah cara lapor SPT PPH di DJP online. Ayo laporkan SPT secara online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×