kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Terakhir 31 Maret 2024, Ini Cara Lapor SPT Di Efiling Djponline.pajak.go.id


Senin, 04 Maret 2024 / 06:45 WIB
Terakhir 31 Maret 2024, Ini Cara Lapor SPT Di Efiling Djponline.pajak.go.id
ILUSTRASI. Terakhir 31 Maret 2024, Ini Cara Lapor SPT Di Efiling Djponline.pajak.go.id


Reporter: Adi Wikanto, Siti Masitoh | Editor: Adi Wikanto

CARA MENGISI SPT DI EFILING - Jakarta. Memasuki bulan Maret 2024, sudahkah Anda lapor lapor surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan? Simak cara mengisi SPT pajak tahunan secara online di e-filing Djponline.pajak.go.id. Batas akhir lapor SPT pajak tahunan pribadi adalah 31 Maret 2024.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2023 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Batas akhir lapor SPT untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024. Sedangkan batas akhir lapor DPT untuk wajib pajak badan akan ditutup pada 30 April 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menyampaikan, sebanyak 5,4 juta wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan 2023 hingga 28 Februari 2024.

“Total SPT yang kita terima sudah masuk 5,409.238 juta wajib pajak,” tutur Dwi kepada awak media, Rabu (28/2).

Baca Juga: Sebelum Lapor SPT, Simak Cara Mendapatkan EFIN Online Yuk!

SPT yang telah disampaikan mengalami pertumbuhan sebesar 1,63% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.

Ia menyampaikan, SPT yang telah disampaikan mengalami pertumbuhan sebesar % dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu. Dalam hal ini, kebanyakan wajib pajak melaporkannya secara online.

Adapun dari SPT Tahunan 2023 sudah melaporkan, terdiri atas 5,2 juta dari wajib pajak orang pribadi (WP OP) atau meningkat 1,69% secara year on year (yoy). Sementara untuk wajib pajak badan sebanyak 166.266 atau pertumbuhannya melambat yakni minus 0,19% YoY.

“Kalau yang badan memang masih lama karena masih lama atau jatuh temponya pada April, jadi growth nya minus 0,19%,” jelasnya.

Dwi menambahkan, mayoritas wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik. Sementara sebanyak 104.649 menyampaikan secara manual.

Baca Juga: Hingga 28 Februari 2024, Sebanyak 5,4 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Cara mengisi laporan SPT di e-filing Djponline.pajak.go.id

Sepertin dikethaui, Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan sarana untuk mengisi laporan SPT pajak tahunan secara online menggunakan fasilitas e-filing di website Djponline.pajak.go.id. Layanan pengisian laporan SPT pajak tahunan secara online semakin diminati oleh wajib pajak sejak pandemi Covid-19.

Setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perlu menyampaikan laporan SPT pajak tahunan. Jika tidak lapor SPT pajak tahunan, wajib pajak dapat dikenai denda.

Adapun wajib pajak yang diharuskan menyampaikan laporan SPT pajak tahunan dikategorikan menjadi dua, yakni mereka dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta pertahun dan di atas Rp 60 juta per tahun. Dua kategori tersebut memiliki cara lapor SPT Tahunan yang tidak sama.

Sementara itu, menurut ketentuan Undang-Undang Perpajakan, waktu pelaporan SPT Tahunan dimulai dari 1 Januari dan berakhir setiap 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan. Misalnya, untuk tahun pajak 2021, wajib pajak pribadi dapat mulai melapor sehari setelah tahun itu berakhir, yakni 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022.

Lantas, bagaimana panduan pengisian SPT Tahunan pribadi online melalui e-filing Djponline.pajak.go.id?

Berikut cara mengisi SPT Tahunan 1770 SS untuk penghasilan di bawah Rp 60 juta melalui e-filing Djponline.pajak.go.id:

Wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta menggunakan formulir SPT 1770 SS untuk lapor SPT tahunan. Berikut panduan pengisian SPT 1770 SS melalui e-Filing:

  1. Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA, dan klik “Login”.
  2. Pilih menu “Lapor”, kemudian pilih layanan “e-Filing”.
  3. Pilih “Buat SPT”.
  4. Ikuti panduan pengisian e-Filing.
  5. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
  6. Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
  7. Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.
  8. Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.
  9. Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kota “Setuju” sampai muncul lambang centang.
  10. Ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. SPT Anda telah diisi dan dikirim.
  11. Silakan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

Cara mengisi SPT Tahunan 1770 S untuk penghasilan di atas Rp 60 juta melalui e-filing Djponline.pajak.go.id

Wajib pajak pribadi yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta menggunakan form SPT 1770 S untuk lapor SPT. Berikut panduan pengisian atau lapor SPT 1770 S melalui e-filing Djponline.pajak.go.id:

  1. Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik "Login".
  2. Pilih menu “Lapor”, lalu pilih layanan “e-Filing”. Pilih “Buat SPT”.
  3. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.
  4. Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770 S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”.
  5. Sementara, jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silakan pilih pengisian form “Dengan panduan”.
  6. Mengisi data formulir yang akan diisi, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke- (jika Anda mengajukan pembetulan SPT).
  7. Bukti pemotongan pajak Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua, atau klik "Tambah+".
  8. Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut.
  9. Bagi mereka yang merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2.
  10. Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya.
  11. Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan.
  12. Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada.
  13. Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada.
  14. Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, bila ada. Misal: warisan sebesar Rp 10 juta.
  15. Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada. Misal: Hadiah Undian senilai Rp 20 juta, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 5 juta).
  16. Daftar harta Tambahkan Harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik "Harta Pada SPT Tahun Lalu".
  17. Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih "Utang Pada SPT Tahun Lalu".
  18. Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih "Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu".
  19. Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.
  20. Isi "Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri" yang sesuai. Dalam hal ini, mohon diperhatikan jika Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. Misal: Wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.
  21. Selanjutnya, isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada. Langkah berikutnya, isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dn Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada.
  22. Terakhir, cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Cek juga apakah ada status "Lebih Bayar" atau "Kurang Bayar" atau "Nihil".
  23. Jika "Nihil", lakukan Penghitungan PPh Pasal 25, bila ada, klik "Langkah Berikutnya". Lakukan konfirmasi dengan klik "Setuju/Agree" pada kotak yang tersedia dan pilih "Langkah Berikutnya".

Itulah cara mengisi SPT pajak dengan formulir 1770 SS dan 1770 S secara online melalui e-filing Djponline.pajak.go.id. Segera isi SPT pajak sebelum ditutup 31 Maret 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×