Reporter: Adi Wikanto, Dendi Siswanto | Editor: Adi Wikanto
Cara Lapor SPT Tahunan Online- JAKARTA. Simak cara lapor surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan secara online di website Pajak.go.id. Batas akhir lapor SPT pajak tahunan wajib pajak orang pribadi (OP) pada 31 Maret 2024.
Hingga 21 Februari 2023, sudah ada jutaan wajib pajak yang lapor SPT pajak tahunan. Sebagian besar wajib pajak lapor SPT tahunan secara online di website pajak.go.id.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya telah mencatat sebanyak 4,39 juta wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan 2023 hingga 21 Februari 2024.
Suryo bilang, SPT yang telah disampaikan mengalami pertumbuhan sebesar 2,16% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu. Dalam hal ini, kebanyakan wajib pajak melaporkannya secara online.
"Terimakasih kepada masyarakat wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT secara elektronik, baik melalui e-filling maupun e-form. Walaupun juga kami untuk hal-hal tertentu SPT manual masih kami terima," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Kamis (22/2).
Baca Juga: NIK Valid Sebagai NPWP, Tarif Pajak Lebih Tinggi Tidak Dikenakan
Adapun SPT Tahunan 2023 yang disampaikan terdiri atas 4,25 juta dari wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang meningkat 2,18%. Sementara untuk wajib pajak badan sebanyak 139.637 atau tumbuh 1,25%.
Suryo bilang, mayoritas wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik. Sementara sebanyak 89.232 menyampaikan secara manual.
DJP Kemenkeu terus mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2023 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Dalam hal ini, batas lapor SPT untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024, sementara untuk pelaporan wajib pajak badan akan ditutup pada 30 April 2024.
Cara lapor SPT tahunan secara onlinedi pajak.go.id
Cara lapor SPT pajak tahunan online di pajak.go.id sangat mudah. Anda tidak perlu antri di kantor pajak karena cara lapor SPT pajak tahunan online dapat dilakukan darimana saja.
Seperti diketahui, Warga negara yang sudah berpenghasilan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib lapor SPT tahunan. DJP memfasilitasi wajib pajak (WP) untuk lapor SPT pajak tahunan online secara daring atau bisa datang langsung ke kantor pajak.
Dilansir dari laman pajak, SPT adalah surat untuk melapor perhitungan dan pembayaran pajak, obyek pajak, obyek bukan pajak, harta, dan kewajiban lain. Setiap tahun wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan diwajibkan untuk melapor SPT Tahunan, jika tidak mereka akan diberikan sanksi.
Khusus untuk wajib pajak orang pribadi, berikut cara lapor SPT pajak tahunan online 2023 sebelum ditutup pada 31 Maret 2024.
Jenis SPT Tahunan pribadi
Sebelum mengetahui cara lapor SPT pajak tahunan online 2023, ketahui dulu jenis SPT Tahunan pribadi supaya tidak keliru ketika mengisi data. Ada tiga jenis SPT Tahunan pribadi yang terbagi atas lama waktu seseorang bekerja dan total penghasilan dalam setahun, yakni:
1. Formulir 1770SS
WP yang bekerja sebagai karyawan dan jumlah penghasilan bruto (kotor) tidak lebih dari setiap tahun wajib mengisi formulis 1770SS. Formulir yang sama juga diperuntukkan bagi mereka yang bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.
2. Formulir 1770S
Berbeda dengan formulir 1770SS, formulis 1770S wajib diisi oleh WP yang bekerja sebagai karyawan dan penghasilan brutonya lebih dari Rp 60 juta setiap tahun. Mereka yang wajib mengisi formulir tersebut adalah WP yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
3. Formulir 1770
Sementara itu, WP yang penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas wajib untuk mengisi forrmulir 1770. WP lain yang harus mengisi formulir tersebut adalah mereka yang mendapat penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
Cara lapor SPT pajak tahunan online 2023
Setelah memahami jenis formulir ketika pengisian, WP perlu mengetahui bahwa pelaporan SPT Tahunan 2023 bisa dilakukan melalui e-Filing maupun e-Form. Dilansir dari pajak.go.id, e-Filing adalah penyampaian surat pemberitahuan secara elektronik melalui sistem daring yang real time.
Risiko menggunakan SPT Tahunan melalui e-Filing adalah kesalahan jaringan atau sistem yang menyebabkan WP mengisi formulir dari awal. Nah, risiko tersebut dapat dicegah menggunakan e-Form yang memudahkan WP mengisi formulir di lain waktu jika belum selesai.
WP diberi fasilitas pada menu print and save file untuk mempermudah pengisian SPT Tahunan di lain waktu. Mereka juga dapat menyimpan dokumen SPT Tahunan yang sudah diisi untuk diteruskan di kemudian hari.
Adapun, WP disarankan untuk lapor SPT pajak tahunan online secara daring sehingga mereka dapat menghemat waktu dan tenaga. Berikut cara mengisi dan lapor SPT Tahunan:
1. Cara lapor SPT pajak tahunan online dengan Formulir 1770 SS melalui e-Filing
Sebelum lapor SPT, siapkan dokumen pengisian formulir 1770 SS, yaitu bukti potong dari perusahaan tempat WP bekerja
- Kunjungi laman pajak.go.id lalu tekan "LOGIN"
- Isikan NPWP, password, dan kode keamanan.
- Jika sudah, klik "LOGIN"
- Setelah masuk ke dashboard perpajakan, klik menu "Lapor" dan klik menu "e-Filing"
- Klik "Buat SPT"
- WP akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab
- Jika jawaban sudah sesuai, tombol "SPT 1770 SS" akan muncul
- Langkah selanjutnya, isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT.
- Kemudian klik "Langkah Selanjutnya".
- Kolom "Pembetulan" hanya diisi apabila WP memenui kesalahan pada SPT Tahunan pada tahun sebelumnya
- Isi Bagian A dengan penghasilan bruto dan pengurang (seperti iuran penisun atau jaminan hari tua (JHT)
- Pilih status Penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP) pada poin ketiga
- Isi PPh yang telah dipotong perusahaan pada poin 6.
- Jika sudah lengkap, sistem akan mengarahkan WP ke Bagian B
- Isikan penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak pada Bagian B
- Isikan Bagian C dengan nominal harta dan hutang
- Centang pernyataan "Setuju/Agree" pada kolom pernyataan
- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email dan klik "Kirim SPT"
- WP akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang dilaporkan ke email.
2. Cara lapor SPT pajak tahunan online dengan formulir 1770 S melalui e-Filing
Siapkan dokumen pengisian formulir 1770 S, yaitu bukti potong dari perusahaan tempat WP bekerja
- Kunjungi laman pajak.go.id lalu tekan "LOGIN"
- Isikan NPWP, password, dan kode keamanan.
- Jika sudah, klik "LOGIN"
- Setelah masuk ek dashboard perpajakan, klik menu "Lapor" dan klik menu "e-Filing"
- Klik "Buat SPT"
- WP akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab
- Klik "pilih dengan formulir" Klik "SPT 1770 S dengan formulir"
- Isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT.
- Kemudian klik "Langkah Selanjutnya".
- Kolom "Pembetulan" hanya diisi apabila WP memenui kesalahan pada SPT Tahunan pada tahun sebelumnya
- Isikan penghasilan final pada Bagian A
- Isikan harta pada akhir tahun pada Bagian B
- Isikan daftar hutang pada akhir tahun pada Bagian C
- Klik "Lanjut"
- Isikan daftar susunan anggota keluarga pada bagian D dan klik "Langkah Selanjutnya"
- Isikan penghasilan Neto dalam negeri yang bukan final pada Bagian A, seperti bunga, royalti, sewa, hadiah, keuntungan penjualan atau pengalihan harta, atau penghasilan lainnya
- Isikan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak pada Bagian B
- Isikan daftar pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong pada bagian C
- Isi Induk SPT dengan status perkawinan, status kewajiban perpajakan suami/ istri, NPWP suami/ istri Isikan penghasilan Neto pada bagian A
- Isikan status perkwainan dan jumlah tanggungan pada Bagian B
- Bagian C hanya diisi bagi WP yang memperoleh penghasilan dari luar negeri
- Bagian D hanya diisi bagi WP yang pernah membayar angsuran PPh Pasal 25
- Simak status SPT pada Bagian E
- Bagian F hanya diisi WP yang secara rutin status SPT-nya kurang bayar
- Centang pernyataan "Setuju/Agree" pada kolom pernyataan
- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email dan klik "Kirim SPT"
- WP akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang dilaporkan ke email.
3. Cara lapor SPT pajak tahunan online dengan formulir SPT 1770 e-Form
- Siapkan dokumen pengisian formulir 1770 S, yaitu bukti potong dari perusahaan tempat WP bekerja
- Kunjungi laman pajak.go.id lalu tekan "LOGIN"
- Isikan NPWP, password, dan kode keamanan.
- Jika sudah, klik "LOGIN"
- Setelah masuk ke dashboard perpajakan, klik menu "Lapor" dan klik menu "e-Form"
- Pastikan perangkat yang digunakan sudah terinstal IBM Viewer Klik "Buat SPT"
- WP akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab Klik "SPT 1770 S"
- Isi data formulir seperti tahun pajak, status SPT normal, dan klik "Kirim Permintaan"
- Sistem akan mengunduh e-Form dan buka dokumen yang sudah diunduh
- Isi Bagian A pada Lampiran 2 dengan data penghasilan final
- Isikan daftar harta yang dimiliki di akhir tahun pada Bagian B
- Lakukan penyesuaian pada Bagian C berdasarkan data utang terkini dan tahun sebelumnya
- Isikan daftar susunan anggota keluarga pada Bagian D dan klik "Selanjutnya"
- Isikan penghasilan Neto dalam negeri yang bukan final pada Bagian A
- Isikan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak pada Bagian B
- Isikan pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong pada Bagian C
- Lengkapi data identitas
- Isikan anguran bulanan pada poin D.14
- Lampirkan dolumen pada bagian D
- Isikan tanggal pembuatan SPT
- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email dan klik "Submit"
- WP akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang dilaporkan ke email.
Itulah info perkembangan jumlah lapor SPT pajak tahunan dan cara lapor SPT pajak tahunan online secara online di pajak.go.id. Segera lapor SPT pajak tahunan online karena batas terakhir lapor SPT pajak tahun 2023 adalah 31 Maret 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News