Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA, Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) membeberkan nama-nama penikmat sisa kuota haji nasional pada 2012 dalam persidangan di Pengadilan tindak pidana Korupsi (Tipikor).
Nama-nama yang disebutkan SDA antara lain, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan almarhum suaminya Taufiq Kiemas yang membawa 50 orang jemaah haji.
Selain itu ada, mantan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro yang membawa sebanyak 70 orang, Amien Rais sebanyak 10 orang, Karni Ilyas sebanyak 2 orang, keluarga SDA sebanyak 6 orang, dan KPK sebanyak 6 orang.
SDA menegaskan bila pemberian sisa kuota haji tersebut tidak melanggar hukum.
Alasannya, hal itu tidak menggunakan hak kuota jemaah haji yang akan berangkat pada 2012 dan tidak menggunakan uang negara.
"Penggunaan sisa kuota yang tidak terserap itu sesuai dengan UU No 13/2008 dan Peraturan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Sisa Kuota Nasional," katanya dalam persidangan, Senin (7/9).
SDA menambahkan bila setiap tahun selalu ada sisa kuota yang tidak terserap sebesar 1% -2 %.
Hal ini karena adanya calon jemaah haji yang gagal berangkat karena berbagai sebab seperti wafat, hamil, sakit, serta tidak mampu melunasi biaya haji.
Untuk menghidari kerugian negara, kuota tersebut didistribusikan kepada calon jemaah haji yang siap melunasinya.
Penerima sisa kuota haji nasional tahun 2012, adalah pimpinan dan anggota DPR RI, pimpinan dan anggota DPD RI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKP, KPK, Ombudsman RI, TNI dan Polri, Kementerian dan Lembaga, Badan Pusat Statistik (BPS), wartawan media center dan non media center haji, serta tokoh agama, masyarakat, dan politik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News