Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA, Mantan Menteri Agama, Surya Dharma Ali mengeluhkan nilai perhitungan kerugian negara yang diumumkan oleh Plt Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi.
Soalnya, data Johan sangat jauh dari dengan nilai kerugian di dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Angka tersebut dipublis secara besar-besaran untuk menjustifikasi bahwa saya sebagai Menteri Agama yang tidak bermoral," katanya dalam persidangan, Senin (7/9).
Sebelumnya, Johan mengatakan bila dugaan korupsi yang dilakukan oleh SDA merugikan negara sekitar Rp 1,8 triliun tetapi dalam dakwaan disebutkan kerugian negara sebesar Rp 27 miliar dan SR 17,9 juta.
Tidak hanya itu, SDA juga mengeluhkan KPK yang menutup sekitar 16 rekening miliknya serta keluarganya untuk mencari dana aliran tetapi pada akhirnya KPK tidak menemukan aliran dana mencurigakan.
Makanya, SDA memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
"Dakwaan Jaksa Penuntut Umum kabur, tidak cermat dan mengada-ada," tambahnya.
Sekadar informasi, SDA telah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Mei 2014 oleh KPK terkait penyelewengan dana DOM dan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011 dan tahun 2012-2013 di Kementerian Agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News