kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Suryadharma sebel dengan ulah Plt Pimpinan KPK


Senin, 07 September 2015 / 12:07 WIB
Suryadharma sebel dengan ulah Plt Pimpinan KPK


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA, Mantan Menteri Agama, Surya Dharma Ali mengeluhkan nilai perhitungan kerugian negara yang diumumkan oleh Plt Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi.

Soalnya, data Johan sangat jauh dari dengan nilai kerugian di dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Angka tersebut dipublis secara besar-besaran untuk menjustifikasi bahwa saya sebagai Menteri Agama yang tidak bermoral," katanya dalam persidangan, Senin (7/9).

Sebelumnya, Johan mengatakan bila dugaan korupsi yang dilakukan oleh SDA merugikan negara sekitar Rp 1,8 triliun tetapi dalam dakwaan disebutkan kerugian negara sebesar Rp 27 miliar dan SR 17,9 juta.

Tidak hanya itu, SDA juga mengeluhkan KPK yang menutup sekitar 16 rekening miliknya serta keluarganya untuk mencari dana aliran tetapi pada akhirnya KPK tidak menemukan aliran dana mencurigakan.

Makanya, SDA memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

"Dakwaan Jaksa Penuntut Umum kabur, tidak cermat dan mengada-ada," tambahnya.

Sekadar informasi, SDA telah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Mei 2014 oleh KPK terkait penyelewengan dana DOM dan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011 dan tahun 2012-2013 di Kementerian Agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×