Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Sesuai aturan tersebut, strategi Reformasi Fiskal akan dijalankan oleh semua direktorat dan badan di bawah Kementerian Keuangan, termasuk Badan Kebijakan Fiskal dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Dalam kesempatan yang sama, Pande Putu Oka, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal juga menegaskan bahwa cukai memiliki dua dimensi yakni pengaturan (regulerend) dan penerimaan (budgeter).
“Dalam konteks dinamika reformasi cukai kita sudah punya beberapa perjalanan yang panjang baik penggolongan, simplifikasi, dan lain-lain,” kata dia.
Baca Juga: Kenaikan cukai rokok bisa bikin warga dan kantong negara sehat
Menurut Pande, reformasi kebijakan cukai rokok antara lain meliputi penyederhanaan tarif, harga transaksi pasar, dan harga jual eceran. Seluruh proses tersebut bertujuan meningkatkan kemudahan administrasi, mengurangi rentang harga, moral hazard, hingga meminimalkan peredaran rokok illegal.
Langkah pemerintah menetapkan penyederhanaan tarif cukai rokok sebagai salah satu strategi kebijakan Reformasi Fiskal telah sejalan dengan masukan berbagai pihak.
Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (LDUI) dan Bank Dunia sebelumnya telah mengusulkan pemerintah menempuh kebijakan ini.
Manajer Informasi Kependudukan Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia, Nur Hadi Wiyono menilai, sistem struktur cukai saat ini yang berjenjang dan memiliki banyak layer berpotensi membuka celah pelanggaran kebijakan cukai.
“Kami sudah usulkan pada pemerintah untuk melakukan usaha simplifikasi cukai agar dilakukan penyederhanaan secara bertahap,” ungkap Nur Hadi.