Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Bank Dunia dalam Review Anggaran Indonesia juga merekomendasikan hal serupa. Sebab, penyederhanaan tarif cukai diprediksi memberikan keleluasaan ruang fiskal hingga 0,7% dari Produk Domestik Bruto (PDB), jauh di atas keuntungan fiskal dari penghapusan subsidi energi atau penghapusan pembebasan pajak pertambahan nilai yang hanya berkisar 0,2% - 0,4% dari PDB.
Kebijakan penyederhanaan struktur cukai secara bertahap sebelumnya telah tercantum pada PMK 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Lewat aturan ini, struktur tarif cukai rokok akan disederhanakan secara bertahap dari 12 layer di 2017 menjadi 5 layer di 2021.
Baca Juga: Nojorono berharap bisa menjual 10 miliar batang rokok tahun ini
Pemerintah menempuh kebijakan tersebut dalam rangka optimalisasi penerimaan cukai hasil tembakau, meningkatkan kepatuhan pengusaha pabrik serta penyederhanaan sistem administrasi di bidang cukai.
Baru setahun berjalan, kebijakan simplifikasi dibatalkan melalui terbitnya PMK 156/2018. Belakangan, Bank Dunia menyebut bahwa agenda reformasi cukai sempat terhambat lobi-lobi dari industri rokok.
Dengan reformasi cukai ini, Indonesia dinilai dapat mendorong penerimaan negara, menurunkan prevalensi merokok, menyelamatkan kehidupan dan mengurangi biaya kesehatan akibat penyakit terkait merokok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News