kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Simak tiga kebijakan baru PPN dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan


Kamis, 14 Oktober 2021 / 19:33 WIB
Simak tiga kebijakan baru PPN dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Suryo Utomo di Jakarta, Selasa (11/02). Simak tiga kebijakan baru PPN dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah tengah mendorong reformasi APBN untuk mendukung reformasi struktural. Salah satunya adalah di bidang pendapatan negara melalui disahkannya Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Di antara berbagai isu penting di dalamnya, UU HPP mereformasi sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengungkapkan, pokok perubahan PPN dalam UU HPP yang krusial antara lain pertama, perluasan basis PPN melalui refocusing pengecualian dan fasilitas PPN, kedua, kenaikan tarif PPN secara bertahap, dan ketiga penerapan PPN final.

Lebih lanjut, Suryo mengatakan bahwa perluasan basis PPN melalui refocusing pengecualian dan fasilitas PPN ditujukan agar fasilitas PPN lebih adil dan tepat sasaran. 

Baca Juga: UU HPP bagian strategi Indonesia menjadi negara maju di tahun 2045

Dalam UU HPP, perluasan basis PPN untuk optimalisasi penerimaan negara tetap mempertimbangkan asas keadilan dan kemanfaatan. Khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum dan asas kepentingan nasional. Hal ini sejalan dengan prinsip perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum.

Menurut Suryo, peluang Indonesia untuk mewujudkan visi menjadi negara maju di tahun 2045 sangat terbuka lebar apabila mampu mengkapitalisasi arah perubahan struktur demografi yang cukup menguntungkan saat ini. Hal ini ditandai dengan relatif dominannya kelompok usia produktif dan menurunnya angka ketergantungan penduduk.

Selain itu, bertumbuhnya kelompok kelas menengah dengan proporsi konsumsi yang cukup besar juga menjadi peluang yang sangat penting sebagai pengungkit pertumbuhan ekonomi. Dalam konteks ini, Suryo menjelaskan UU HPP menjadi cukup krusial untuk memanfaatkan peluang bertumbuhnya kelompok middle-class tersebut.

"Penyesuaian peraturan PPN pada UU HPP sejatinya juga mempertimbangkan peluang naiknya konsumsi masyarakat yang didorong oleh bertumbuhnya kelompok middle-class tersebut," kata Suryo, Kamis (14/10).

Baca Juga: Pemerintah akan meningkatkan penerimaan negara dan pertajam belanja pada 2023

Sementara itu, Suryo mengatakan dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat banyak, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya diberikan fasilitas pembebasan PPN.

"Dengan demikian, meskipun merupakan barang dan jasa kena pajak, masyarakat berpenghasilan rendah sampai menengah tetap tidak akan membayar PPN atas konsumsi barang dan jasa tersebut seperti halnya yang sudah mereka nikmati saat ini," ujarnya.




TERBARU

[X]
×