kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah akan meningkatkan penerimaan negara dan pertajam belanja pada 2023


Kamis, 14 Oktober 2021 / 17:58 WIB
Pemerintah akan meningkatkan penerimaan negara dan pertajam belanja pada 2023


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah harus mampu menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2023 menjadi di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Putusan ini seiring dengan lonjakan defisit akibat pandemi virus corona pada 2020 yang mencapai 6,14% dari PDB. 

Karena pandemi virus corona sebagaimana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, defisit APBN diperbolehkan melebih batas sebelumnya yakni 3% dari PDB selama tiga tahun yakni 2020-2022. Oleh karenanya, pemerintah telah mengatur strategi untuk kembali menyehatkan APBN.

“Harus dilakukan konsolidasi fiskal sehingga secara gradual defisitnya diturunkan menuju ke bawah 3% dari PDB di tahun 2023 dengan dua cara. Satu, naikkan penerimaan. Dua, pertajam belanja negara,” ujar Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam Webinar Perpajakan di Era Digital: Menelaah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Kamis (14/10).

Menurut Suahasil, kedua cara tersebut dilakukan dalam rangka konsolidasi fiskal untuk menjaga keberlanjutan fiskal jangka menengah-panjang.

Baca Juga: Belum ada putusan final tarif cukai 2022, simak rekomendasi analis untuk saham rokok

“Tahun ini penerimaan bisa naik dan kemudian kita juga melakukan penajaman-penajaman belanja. Secara bersamaan, kita melakukan satu rangkaian reformasi struktural. Ini tentu reformasi struktural efeknya bukan dalam jangka pendek, efeknya adalah jangka panjang. Mengubah landscape bekerjanya ekonomi Indonesia,” kata Suahasil.

Reformasi struktural perlu terus dilanjutkan untuk membangun fondasi pemulihan yang lebih kuat dan berkelanjutan. Salah satu proses reformasi struktural yang dilakukan adalah dengan melakukan reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk mendorong sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.

“Reformasi perpajakan kita harapkan menciptakan basis pajak yang kuat, basis pajak yang berkelanjutan, yang pada gilirannya menciptakan pertumbuhan APBN yang baik, APBN yang sehat,” ujar Suahasil.

Baca Juga: Dirjen Bea Cukai laporkan produksi hasil tembakau mengalami kenaikan 6,2% di 2021




TERBARU

[X]
×