CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

Simak jadwal pencairan dana desa pada tahun depan


Rabu, 02 Juli 2014 / 14:28 WIB
ILUSTRASI. Reksadana.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah memastikan tahapan pencairan dana desa mulai 2015. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Budiarso Teguh Widodo mengatakan, rencananya dana tersebut akan dicairkan langsung dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) yang dipegang oleh pemerintah kabupaten kota.

Budi juga menambahkan rencananya dana desa tersebut akan dicairkan dalam tiga tahap dengan prosentase berbeda- beda. Tahap pertama, sebesar 40% akan dilakukan paling lambat pada minggu ke dua April 2015.

Tahap kedua sebesar 40% akan dilaksanakan paling lambat minggu ke dua Agustus 2015. Dan tahap ketiga, sebesar 20% akan dilaksanakan paling lambat minggu ke dua November 2015. "Setelah dikirimkan ke rekening daerah, daerah harus segera mengirim ke rekening kas desa paling lambat tujuh hari setelah dana dikirim," kata Budi, Rabu (2/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×