Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik dinilai sebagai langkah strategis untuk menekan maraknya kejahatan digital yang terus meningkat. Meski demikian, implementasi kebijakan ini perlu disertai pengawasan dan evaluasi ketat secara berkelanjutan oleh seluruh pemangku kepentingan.
Mengutip InfoPublik.id, Ketua Umum Masyarakat Telekomunikasi (Mastel), Sarwoto Atmosutarno, menyampaikan apresiasi atas peluncuran kebijakan tersebut, sekaligus mengingatkan pentingnya perlindungan data pribadi pelanggan.
“Selamat atas peluncuran pendaftaran SIM card dengan biometrik. Biometrik adalah data pribadi yang unik dan abadi. Pemanfaatannya untuk keperluan spesifik, seperti pendaftaran SIM card jasa telekomunikasi seluler, memerlukan persyaratan ketat baik bagi pelaksana pemroses data maupun pengendali data,” ujar Sarwoto kepada InfoPublik di Jakarta, Senin (2/2/2026).
Sarwoto menekankan bahwa penerapan registrasi biometrik harus segera diikuti evaluasi berkelanjutan yang melibatkan multipihak, mulai dari operator seluler, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga lembaga lain yang memanfaatkan data pelanggan SIM card.
“Bila perlu, dilaksanakan stress test melalui simulasi keamanan pemanfaatannya, terutama terkait perlindungan konsumen pengguna SIM card,” tegasnya.
Kebijakan registrasi biometrik dilatarbelakangi besarnya dampak kejahatan digital di Indonesia. Dalam satu tahun terakhir, kerugian akibat kejahatan digital tercatat menembus lebih dari Rp 9 triliun, sehingga pemerintah memperkuat pengamanan dari sisi hulu melalui pembenahan tata kelola registrasi SIM card.
Baca Juga: Rumah Potong Hewan Dilarang Naikkan Harga Daging Sapi, Ini Sanksi Bagi yang Melanggar
Putus Mata Rantai Kejahatan Online
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa penipuan online dan kejahatan digital menjadi salah satu aduan terbanyak yang diterima Kemkomdigi.
“Kejahatan-kejahatan digital merupakan salah satu yang paling banyak dilaporkan dan dikeluhkan masyarakat. Nilainya juga cukup fantastis, lebih dari Rp 9 triliun dalam satu tahun terakhir,” ujar Meutya Hafid saat Peresmian Pendaftaran SIM Card Biometrik di Sarinah, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa hasil penelusuran menunjukkan salah satu sumber utama kejahatan digital berasal dari penggunaan kartu SIM yang tidak tervalidasi dengan baik. Pola yang kerap ditemukan adalah penggunaan nomor anonim secara berulang.
“Sebagian besar kejahatan digital berasal dari SIM card yang tidak tervalidasi. Nomor terdeteksi, dibuang, lalu diganti dengan nomor baru,” jelasnya.
Untuk memutus mata rantai tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 17 Januari 2026. Regulasi ini menyempurnakan aturan registrasi SIM card sebelumnya agar selaras dengan perkembangan ekosistem digital.
Baca Juga: Purbaya Tegaskan BI Tetap Independen, Pemerintah Tak Akan Intervensi













