kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.844.000   -183.000   -6,05%
  • USD/IDR 16.775   -30,00   -0,18%
  • IDX 8.123   199,87   2,52%
  • KOMPAS100 1.137   29,35   2,65%
  • LQ45 824   17,48   2,17%
  • ISSI 289   10,45   3,75%
  • IDX30 430   9,01   2,14%
  • IDXHIDIV20 515   9,13   1,81%
  • IDX80 127   3,21   2,60%
  • IDXV30 141   5,28   3,90%
  • IDXQ30 139   1,96   1,43%

Rumah Potong Hewan Dilarang Naikkan Harga Daging Sapi, Ini Sanksi Bagi yang Melanggar


Rabu, 04 Februari 2026 / 04:44 WIB
Rumah Potong Hewan Dilarang Naikkan Harga Daging Sapi, Ini Sanksi Bagi yang Melanggar
ILUSTRASI. Mentan Amran tegas melarang RPH naikkan harga daging sapi jelang Ramadan 2026. Satgas Pangan siap menindak pelanggar untuk stabilitas harga. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan seluruh Rumah Potong Hewan (RPH) dilarang menaikkan harga daging sapi menjelang bulan Ramadan dan Idulfitri 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam menjaga stabilitas pangan nasional dan melindungi daya beli masyarakat.

Melansir InfoPublik.id, penegasan tersebut disampaikan di tengah kondisi harga pangan nasional yang relatif terkendali. Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), komponen harga bergejolak (volatile food) secara bulanan mengalami deflasi sebesar 1,96%, sementara secara tahunan tercatat inflasi 1,14%, mencerminkan stabilitas harga pangan masih terjaga.

Pemerintah telah menetapkan harga sapi siap potong dari feedloter tidak lebih dari Rp 55.000 per kilogram, dengan harga terima di RPH maksimal Rp 56.000 per kilogram. Dengan ketentuan tersebut, para jagal diwajibkan menjaga stabilitas harga karkas sehingga harga daging sapi di pasar tidak melebihi Rp 130.000 per kilogram.

“Seluruh RPH tidak boleh menaikkan harga daging. Pemerintah ingin memastikan harga sapi dan daging tetap stabil, terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026,” tegas Mentan Amran dalam siaran pers, Selasa (3/2/2026).

Mentan Amran menekankan bahwa kenaikan harga yang tidak wajar tidak akan ditoleransi, terlebih jika dilakukan dengan memanfaatkan meningkatnya kebutuhan masyarakat pada momentum hari besar keagamaan.

Baca Juga: Purbaya Tegaskan BI Tetap Independen, Pemerintah Tak Akan Intervensi

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Mentan Amran meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan Mabes Polri bersama instansi terkait melakukan pengawasan dan pemeriksaan ketat terhadap RPH yang diduga memainkan harga daging.

“Satgas Pangan kami minta turun langsung memeriksa RPH yang memainkan harga. Jika ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penindakan tegas,” ujarnya.

Sebagai langkah penertiban rantai pasok, Mentan Amran juga menginstruksikan feedloter agar tidak menyalurkan sapi hidup kepada jagal atau RPH yang tidak patuh terhadap ketentuan harga karkas dan daging.

“Feedloter jangan memasok sapi ke jagal atau pemotong di RPH yang tidak patuh. Ini bentuk penertiban agar stabilisasi harga berjalan efektif,” tambahnya.

Sebagai informasi, BPS mencatat deflasi pada Januari 2026 terutama didorong oleh penurunan harga sejumlah komoditas pangan, seperti telur ayam ras dan cabai merah di beberapa wilayah. Sementara secara tahunan, komoditas beras, daging ayam ras, dan bawang merah masih memberikan andil inflasi, namun dinilai berada dalam batas wajar.

Tonton: Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2025 Capai 5,07%

Dengan pasokan pangan strategis yang berada dalam kondisi aman, Mentan Amran menegaskan pemerintah berkomitmen menjaga harga tetap terkendali agar masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dan merayakan Idulfitri 2026 tanpa tekanan lonjakan harga pangan.

Selanjutnya: Permodalan Kuat, Risiko Mengintai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×