Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung merespons pernyataan dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Singapura yang membantah tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, Mohammad Riza Chalid berada di negeri mereka.
“Terkait pemeriksaan keberadaan MRC, yang jelas kita pertama mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap pemerintah Singapura sudah memberikan informasi bahwa yang bersangkutan tidak ada di sana,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat ditemui di depan Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Ia pun mengapresiasi pernyataan Kemenlu Singapura yang menyatakan bersedia membantu pihak Indonesia jika dibutuhkan. Ke depannya, Kejaksaan berencana untuk menjalin kerja sama dengan negara-negara tetangga lainnya.
“Kita coba menjalin informasi dengan negara-negara tetangga lainnya yang kita bekerja sama,” lanjut Anang.
Baca Juga: Kejagung Jelaskan Alasan Tak Bisa Jemput Paksa Riza Chalid Secara Tiba-Tiba
Ia berharap, kerja sama antara negara ini berjalan lancar. Anang juga menyinggung respons positif Singapura terkait upaya ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos.
Riza Chalid sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023. Ia tergolong 9 tersangka tahap dua yang ditetapkan Kejagung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik sebelumnya, ia diduga berada di Singapura.
Namun, menurut data dari ICA Singapura, Mohamad Riza Chalid terakhir masuk wilayah Singapura pada bulan Agustus tahun 2024, yang bersangkutan datang dengan status visitor dan bukan pemegang PR (permanent resident).
“Yang jelas, seandainya ada informasi keberadaan yang bisa menunjukkan, kita tampung dan kita akan bekerja sama dengan Kemenlu,”timpalnya.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 18 Tersangka Kasus Korupsi Pertamina, Ada Riza Chalid
Asal tahu saja, dikutip dari laman resmi Kemenlu Singapura, mfa.gov.sg, pihak Singapura membantah adanya informasi yang menyebutkan Riza Chalid berada di negaranya.
“Rekam jejak imigrasi kami menunjukkan kalau Mohammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan belum memasuki wilayah Singapura dalam beberapa waktu,” tulis keterangan ini, Rabu (16/7/2025). “Jika diminta secara resmi, Singapura akan memberikan asistensi yang dibutuhkan kepada Indonesia dalam kebijakan hukum dan internasional yang ada,” tutup keterangan ini.
Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Pertamina. Mereka adalah Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina; Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Chain. Lalu, Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020; Arief Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping; Hasto Wibowo (HW) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020.
Selanjutnya: Daftar Promo HUT BNI ke-79 Juli 2025, Diskon dan Bonus Menarik Tomoro hingga HokBen
Menarik Dibaca: Daftar Promo HUT BNI ke-79 Juli 2025, Diskon dan Bonus Menarik Tomoro hingga HokBen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News