Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah elite Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menghadiri sidang Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Jumat (16/5/2025).
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi pukul 09.00 WIB, sejumlah elite PDI-P tampak sudah berada di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mereka di antaranya adalah Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI-P TB Hasanuddin, Politikus Senior PDI-P Panda Nababan, dan Ketua DPP PDI-P yang juga mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Kemudian, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-P Komjen Muhammad Nurdin, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI-P Darmadi Durianto, dan Ketua DPC PDI-P Kota Solo Fransiskus Xaverius (FX) Hadi Rudyatmo.
Baca Juga: Staf Hasto Bantah Tenggelamkan Ponsel, tapi Larung Baju untuk Ritual
Hadir juga mantan Menteri Lingkungan Hidup Sonny Keraf, dan Politikus PDI-P Ferdinand Hutahaean.
Hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan dua orang saksi dalam perkara Sekjen PDI-P itu.
Keduanya adalah Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari, dan penyelidik KPK Arif Budi Raharjo.
Mereka dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat Hasto.
Dalam hal ini, Hasto didakwa memberikan uang sejumlah 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019-2020.
Tindakan ini disebut dilakukan bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Uang ini diduga diberikan dengan tujuan supaya Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui PAW Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Baca Juga: Pihak Hasto Nyatakan Rekaman yang Jadi Bukti KPK Ilegal
Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggam ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Perintah kepada Harun dilakukan Hasto melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Atas tindakannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selanjutnya: Trump Sebut Amerika 'Negara Bodoh' Gara-Gara Kasus Kewarganegaraan Kontroversial
Menarik Dibaca: 6 Model Desain Taman Kecil untuk Rumah Modern Minimalis agar Terasa Lebih Luas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News