kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Sidang perdana uji materi, Perppu 1/2020 dinilai menihilkan fungsi anggaran DPR


Selasa, 28 April 2020 / 17:51 WIB
Sidang perdana uji materi, Perppu 1/2020 dinilai menihilkan fungsi anggaran DPR
ILUSTRASI. Mahkamah Konstitusi (MK) mulai mengagendakan pemeriksaan pendahuluan uji materi Perppu Nomor 1/2020.


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mulai mengagendakan pemeriksaan pendahuluan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19.

Selasa (28/4), dilakukan sidang perdana yang mengagendakan pemeriksaan pendahuluan terhadap tiga permohonan. Yakni permohonan perkara Nomor 23/PUU-XVIII/2020 dengan pemohon diantaranya Amien Rais dan Sirajuddin Syamsuddin (Din Syamsuddin). Permohonan perkara Nomor 24/PUU-XVIII/2020 dengan pemohon diantaranya Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA). Serta permohonan perkara Nomor 25/PUU-XVIII/2020 dengan pemohon Damai Hari Lubis.

Dari ketiga permohonan perkara tersebut salah satu pasal yang dimohonkan uji materi terhadap UUD 1945 adalah Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, 2 dan angka 3 Perppu Nomor 1 tahun 2020.

Baca Juga: Ini catatan Fraksi PKS untuk Perppu No 1 tahun 2020 tentang penanganan corona

Kuasa hukum pemohon Ahmad Yani mengatakan, pasal tersebut dapat menghilangkan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam penganggaran APBN. Padahal hal itu diatur dalam pasal 23 UUD 1945.

Ahmad menyebutkan, Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, 2 dan angka 3 mengatur tentang pemberian kewenangan pemerintah untuk dapat menentukan batas defisit anggaran di atas 3% terhadap UU APBN sampai tahun 2022. Peraturan itu, kata dia, bertentangan dengan praktek periodik penyusunan UU APBN yang diatur dalam pasal 23 ayat 1 UUD 1945.

“Artinya ketentuan ini mengikat 3 UU APBN sekaligus, UU APBN tahun anggaran 2020, UU APBN tahun anggaran 2021 dan UU APBN tahun 2022. Hal ini secara nyata bertentangan dengan pasal 23 ayat 1 UUD 1945,” ungkap Ahmad Yani di persidangan, Selasa (28/4).

Selain itu, pasal tersebut dinilai bertentangan dengan pasal 23 ayat 2 dan ayat 3 UUD 1945. Sebab, UU APBN harus mendapat persetujuan rakyat melalui wakilnya di DPR.

Persetujuan ini penting karena mencerminkan prinsip kedaulatan rakyat. Karena itulah jika DPR tidak menyetujui rancangan UU APBN, maka pemerintah tidak punya pilihan selain menggunakan UU APBN tahun sebelumnya.

“Akan tetapi pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2 dan 3 Perppu Nomor 1 tahun 2020 menihilkan arti penting persetujuan DPR,” ujar dia.

Lebih lanjut, Ahmad menilai, diaturnya batas minimal defisit anggaran tanpa menentukan batas maksimal defisit, sama saja dengan memberikan cek kosong bagi pemerintah untuk melakukan akrobat dalam penyusunan APBN. Hal ini berpotensi disalahgunakan untuk memperbesar rasio pinjaman negara khususnya pinjaman luar negeri.

Ahmad berpendapat, materi muatan Perppu tidak memiliki urgensi dan alasan hukum yang kuat karena UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuagan Negara telah mengatur mekanisme pelaksanaan APBN dalam keadaan tidak normal atau darurat, tanpa perlu mengeluarkan Perppu yang memang sama sekali tidak dikenal dalam rezim penyusunan anggaran negara atau keuangan publik.

“Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 3, ayat 4 dan ayat 5 UU 17/2003,” tutur Ahmad.

Panel Hakim Mahkamah Konstitusi yang memimpin sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 adalah Hakim Ketua Aswanto didampingi Hakim Daniel Yusmic Foekh dan Hakim Wahiduddin Adam. Majelis hakim meminta pemohon melakukan penyempurnaan permohonan syarat-syarat formil permohonan dan memberikan penyempurnaan itu ke MK paling lambat 11 Mei 2020.

Penyempurnaan permohonan itu diantaranya terkait elaborasi legal standing pemohon, memperkaya permohonan dengan komparasi pada pengaturan di negara-negara lain dalam menghadapi pandemi Covid-19.

“Kan banyak Amerika Serikat, Italia, Tiongkok, Taiwan, Vietnam. Sejauh mana pengaturan di negara-negara tersebut yang berpengaruh terhadap supremasi konstitusi kita dan sejauh mana mengenai perubahan postur anggaran mereka dalam keadaan ketatanegaraan yang boleh dikatakan abnormal ini ya,” kata Wahiduddin Adam.

Baca Juga: Stafsus Menkeu: Dukungan Komisi XI untuk Perppu 1/2020 beri dampak positif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×