Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta untuk mendengarkan pemaparan dari 9 fraksi DPRD terkait pengunduran diri Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, diundur hingga pukul 13.00. Pengunduran sidang paripurna ini disebabkan para pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi mengadakan rapat informal terlebih dahulu pada pukul 10 siang tadi.
Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta, Mangara Pardede menjelaskan keputusan persetujuan pengunduran diri Gubernur Jokowi dapat saja diputuskan hari ini. "Persetujuan memang dijadwalkan untuk diberikan hari ini, tapi pimpinan meminta ada rapat koordinasi informal terlebih dahulu antara pimpinan dewan dengan pimpinan fraksi," ujarnya, Senin (6/10).
Rapat pimpinan tesebut digelar guna membahas mekanisme pemberian persetujuan terhadap pengunduruan diri Jokowi. Hal ini karena Dewan Perwakilan Daerah (DPR) baru saja mengesahkan Revisi Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Jumat (3/10).
Revisi tersebut menyatakan rencana pengunduran diri kepala daerah ke DPRD hanya berupa pemenuhan etika, sehingga penolakan fraksi dalam sidang paripurna tidak akan mempengaruhi. "Persetujuan pengunduran diri ada ditangan presiden yang berwenang mengeluarkan Keputuran Presiden (Keppres)," imbuhnya.
Untuk itu, Rapim dilakukan untuk menentukan pembahasan pengunduran Jokowi akan dibahas di Sidang Paripurna DPRD atau tidak.
Namun hingga pukul 13.21, Sidang Paripurna belum juga dimulai. Berdasarkan pantauan hanya segelintir anggota dewan yang telah hadir di ruang sidang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News