CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.902   -76,00   -0,48%
  • IDX 7.244   -64,72   -0,89%
  • KOMPAS100 1.108   -9,77   -0,87%
  • LQ45 880   -6,75   -0,76%
  • ISSI 219   -1,76   -0,80%
  • IDX30 450   -3,79   -0,84%
  • IDXHIDIV20 542   -4,79   -0,88%
  • IDX80 127   -1,16   -0,90%
  • IDXV30 136   -1,38   -1,00%
  • IDXQ30 150   -1,42   -0,94%

Ahok bingung pengunduran diri Jokowi lewat DPRD


Senin, 06 Oktober 2014 / 13:21 WIB
Ahok bingung pengunduran diri Jokowi lewat DPRD
ILUSTRASI. Pegawai melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku bingung mengapa proses pengunduran diri Joko Widodo dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta harus melalui izin DPRD DKI. Padahal, lanjut dia, Jokowi hanya perlu mengirim surat pengunduran diri kepada Presiden SBY melalui Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

"Saya juga enggak tahu apa paripurna (pengunduran diri Jokowi) perlu mendengar pandangan fraksi seperti itu. Agak bingung juga jadinya," kata Basuki, di Balaikota, Senin (6/10/2014).

Paripurna hari ini beragendakan penyampaian pemandangan fraksi terkait pengunduran diri Jokowi yang telah disampaikan pada Kamis (2/10/2014) lalu. Sebanyak sembilan fraksi akan menyampaikan pemandangan mereka masing-masing.

Sebelum pelaksanaan paripurna, pimpinan dewan dan fraksi menyelenggarakan rapat pimpinan (rapim) yang akan membahas revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang disahkan oleh DPR pada Jumat (26/9/2014) lalu.

Di dalam aturan tersebut, sebelum direvisi, disebutkan bahwa kepala daerah tidak bisa mundur apabila mayoritas anggota DPRD tidak setuju atas usulan tersebut. Setelah direvisi dan disahkan DPR, klausul itu dihilangkan. Sehingga Jokowi hanya perlu mengirim surat pengunduran diri ke Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.

Dimulai dari penyampaian surat pengunduran diri kepada Ketua DPRD, kemudian menyampaikan surat pengunduran diri kepada seluruh anggota dewan, dan Jokowi meneruskan surat tersebut kepada Presiden melalui Mendagri.

Revisi UU itu mulai berlaku setelah diteken Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres). "Makanya agak bingung juga jadinya. Sebenarnya (penyampaian pemandangan fraksi) itu tidak perlu. Tunggu saja deh jadi atau enggak (paripurna)," kata Basuki.

Kemudian, apakah Basuki kembali tidak mendampingi Jokowi menghadiri paripurna. Seperti pada penyampaian pengunduran diri pada Kamis lalu. Saat itu, Basuki memutuskan tidak mendampingi Jokowi dan memilih menandatangani dokumen disposisi serta pengambilan gambar talkshow salah satu stasiun televisi swasta.

"Saya enggak tahu, biar pak Jokowi sajalah (yang datang paripurna)," kata Basuki.

Selain itu, lanjut dia, apabila surat pengunduran diri Jokowi telah disahkan oleh Presiden SBY, maka Basuki otomatis menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta. Jabatannya sebagai Plt Gubernur DKI itu berlaku hingga Mendagri melantiknya sebagai Gubernur DKI Jakarta. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×