kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sidang MK: Tim Hukum AMIN Singgung Keterlibatan Kepala Desa Hingga Politisasi Bansos


Rabu, 27 Maret 2024 / 12:50 WIB
Sidang MK: Tim Hukum AMIN Singgung Keterlibatan Kepala Desa Hingga Politisasi Bansos
ILUSTRASI. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden tahun 2024.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Dalam sidang itu, Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyampaikan beberapa hal. Salah satunya, peran kepala desa dalam pemilu yang tidak netral.

Anggota THN Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto mengatakan, kepala desa memiliki nilai tawar yang tinggi untuk mempengaruhi pilihan masyarakat karena mengelola dana desa. 

Selain mengelola dana desa, pemerintah desa juga disebut mengelola berbagai program dari pemerintah pusat seperti Kartu Indonesia Sehat, bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan lainnya.

"Pelanggaran atas netralitas (kepala desa) di atas juga dipertegas dengan beberapa bukti di lapangan. Kepala desa ini nanti berkaitan dengan bantuan sosial dan lain-lain," ujar Bambang dalam sidang di MK, Rabu (27/3).

Bambang lalu memberikan contoh organisasi kepala desa yang dinilai tidak netral. Diantaranya Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI), dan Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI).

Baca Juga: Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Ikuti Sidang Perdana PHPU Presiden di MK

Bambang juga memaparkan adanya dugaan proses penunjukan kepala daerah yang tidak demokratis. Pemerintah pusat disebut menjadi pengendali segala tindak tanduk kepala daerah yang dinilai menjadi alat politik.

Tercatat hingga November 2023, terdapat 20 provinsi yang dipimpin Pj Gubernur dengan 57.000 desa didalamnya yang memiliki populasi setara 140.657.540 pemilih dari total jumlah pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap sekitar 204 juta pemilih.

"Berdasarkan data tersebut terdapat potensi ratusan juta suara pemilih yang rawan dicurangi secara terstruktur melalui kebijakan maupun tindakan yang diduga dilakukan oleh pejabat kepala daerah," ucap Bambang.

Selain itu, THN Anies-Muhaimin menyoroti Presiden Jokowi yang membiarkan beberapa anggota menteri kabinet terlibat dalam kampanye paslon 02 serta pejabat negara lainnya. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian diduga melakukan politisasi bansos, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang memberikan dukungan ke paslon 02 di platform media sosial dan media.

Lalu, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang mendampingi cawapres 02 di Papua. Menteri BUMN Erick Thohir yang disebut tidak pernah mengambil cuti maupun mundur dari jabatannya walaupun melakukan serangkaian kampanye. 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyatakan siap memberikan tambahan suara 4% untuk pasangan calon nomor 02. Serta mendirikan pengarahan terhadap penyuluh agama di seluruh Indonesia. 

Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang diduga mengerahkan bimbingam teknis ke berbagai daerah untuk menggalang dukungan. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dan Menteri Perindustrian Agus Gimiwang menggalang dukungan untuk 02. 

Serta Wakil Menteri ATR/BPN yang mempolitisasi dengan membagikan sertifkat PTSL dan wakaf kepada masyarakat dengan memberikan dukungan selamat Prabowo-Gibran. 

Bambang juga menyebut adanya politisasi bansos oleh Presiden Jokowi untuk mendongkrak perolehan suara Prabowo-Gibran.

Menurutnya, kunjungan Presiden Jokowi ke kantong pemilih disertai pembagian bansos berdampak pada perolehan suara Prabowo-Gibran mengalami kenaikan suara yang besar.

Selain itu, Bambang menduga kecurangan yang dilakukan KPU terkait sistem IT yang didalamnya ada Sirekap. Sirekap yang awalnya didesain untuk mengontrol rekapitulasi manual dinilai digunakan menjadi sarana kecurangan dan mendeligitimasi.

Serta upaya framing terhadap penyelenggaraan pemilu dalam pelaksanaan rekapitulasi suara.

Baca Juga: Persiapan KPU Hadapi Gugatan Atas Sengketa Pemilu 2024

Semenara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, KPU beberapa waktu lalu telah mempersiapkan rapat koordinasi dengan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk mengantisipasi gugatan sengketa PHPU presiden-wakil presiden.

KPU mendengarkan, mencermati membaca dan memberikan catatan-catatan kepada pokok-pokok permohonan para pemohon.

"Dan itu nanti akan kami jadikan dasar untuk menyusun jawaban keterangan penjelasan dan juga pembuktian berupa dokumen dokumen atau saksi atau ahli yang sekiranya diperlukan untuk sidang berikutnya," ujar Hasyim ditemui di Gedung MK.

Sedangkan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, permohonan gugatan PHPU Anies-Muhaimin lebih banyak narasi, asumsi, dan hipotesa. Ketimbang menyampaikan bukti.

Pihaknya akan merespon gugatan permohonan Anies-Muhaimin dalam sidang di MK besok siang.

"Secara umum tidak ada sesuatu yang sulit bagi kami untuk menjawab atau menanggapi permohonan itu, oleh karena yang saya katakan tadi, lebih banyak merupakan narasi, dugaan, patut diduga. Bukan sesuatu yang merupakan fakta yang harus diungkapkan di persidangan," kata Yusril.

Selanjutnya: Bank Neo Commerce Tingkatkan Inklusi& Literasi Keuangan Bersama Brand & Komunitas

Menarik Dibaca: Besok Banten Diperkirakan Hujan Merata di Beberapa Wilayah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×