kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Persiapan KPU Hadapi Gugatan Atas Sengketa Pemilu 2024


Senin, 25 Maret 2024 / 08:49 WIB
Persiapan KPU Hadapi Gugatan Atas Sengketa Pemilu 2024
ILUSTRASI. KPU memastikan pihaknya siap menghadapi gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi


Reporter: Leni Wandira | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pihaknya siap menghadapi gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan KPU telah menggandeng tim pengacara atas seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) itu.

"Kami juga sudah menyiapkan sejumlah advokat yang nanti akan menjadi kuasa hukum KPU dalam persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi," ujar Hasyim dalam keterangan resminya, Minggu (24/3) malam.

Namun, KPU masih belum mengungkapkan nama-nama advokat yang akan disiapkan KPU. Tapi nantinya para kuasa hukum itu akan fokus terhadap satu partai yang mengajukan gugatan. Karena, satu partai bisa saja mengajukan gugatan lebih dari satu ke MK.

Baca Juga: Siapa Parpol yang Paling Berpeluang Gabung ke Koalisi Prabowo?

Lebih lanjut, KPU turut mempersiapkan jawaban hingga bukti-bukti untuk menjawab gugatan di MK baik terkait pilpres, pileg maupun pemilihan DPD.

Adapun, sejauh ini KPU telah menerima sebanyak 273 perkara berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) yg diterbitkan MK pd Ahad 24 Maret 2024 jam 19.00 WIB.

Sebelumnya, Sejumlah pihak telah mendaftarkan gugatan sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di antaranya, Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD (Ganjar-Mahfud).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×