Reporter: Leni Wandira | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pihaknya siap menghadapi gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan KPU telah menggandeng tim pengacara atas seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) itu.
"Kami juga sudah menyiapkan sejumlah advokat yang nanti akan menjadi kuasa hukum KPU dalam persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi," ujar Hasyim dalam keterangan resminya, Minggu (24/3) malam.
Namun, KPU masih belum mengungkapkan nama-nama advokat yang akan disiapkan KPU. Tapi nantinya para kuasa hukum itu akan fokus terhadap satu partai yang mengajukan gugatan. Karena, satu partai bisa saja mengajukan gugatan lebih dari satu ke MK.
Baca Juga: Siapa Parpol yang Paling Berpeluang Gabung ke Koalisi Prabowo?
Lebih lanjut, KPU turut mempersiapkan jawaban hingga bukti-bukti untuk menjawab gugatan di MK baik terkait pilpres, pileg maupun pemilihan DPD.
Adapun, sejauh ini KPU telah menerima sebanyak 273 perkara berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) yg diterbitkan MK pd Ahad 24 Maret 2024 jam 19.00 WIB.
Sebelumnya, Sejumlah pihak telah mendaftarkan gugatan sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di antaranya, Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD (Ganjar-Mahfud).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News