kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tim Hukum Anies-Muhaimin Minta Pemungutan Suara Ulang Tanpa Cawapres 02


Kamis, 21 Maret 2024 / 12:52 WIB
Tim Hukum Anies-Muhaimin Minta Pemungutan Suara Ulang Tanpa Cawapres 02
ILUSTRASI. Paslon Anies-Muhaimin resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK)


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim hukum nasional Anies-Muhaimin resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir mengatakan, pihaknya sudah melalukan pendaftaran gugatan melalui online pada pukul 01.00 malam tadi. Lalu, pagi ini tim hukum mendatangi MK untuk menyerahkan berkas setebal 100 halaman dan melakukan proses administrasi.

Ari menjelaskan, inti permohonan gugatan adalah permasalahan calon wakil presiden nomor urut dua. Menurutnya, pencalonan cawapres nomor urut dua sejak awal proses bermasalah karena kebetulan adalah anak dari presiden sehingga membawa dampak begitu luar biasa. 

Dampak tersebut terlihat dari fakta-fakta tim hukum di lapangan seperti pembagian bantuan sosial yang begitu masif, dugaan pelanggaran aparat penyelenggara pemilu dan aparat pemerintah.

Baca Juga: Anies-Muhaimin Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi 

"Jadi seandainya nanti ini diterima sebagai satu argumen yang kuat oleh Mahkamah Konstitusi, tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden nomor urut 02 saat ini dan itu diganti calon wakilnya silahkan siapa saja diganti, mari kita bertarung dengan jujur, adil dan bebas," jelas Ari dalam konferensi pers di MK, Kamis (21/3).

Ari mengaku optimis dengan komposisi hakim MK karena pimpinan MK saat ini mempunyai track record yang baik. Hal itu terlihat pada sikap saat memutuskan perkara nomor 90 terkait putusan syarat calon wakil presiden.

Selain itu, ada dua hakim MK baru yang juga dinilai mempunyai track record baik.

"Semoga Mahkamah Konstitusi dibukakan hatinya, para hakimnya untuk nanti melihat fakta-fakta ini dengan sejernih-jernihnya," ucap Ari. 

Sebelumnya, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi suara Pemilu 2024 yang ditetapkan dalam Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara Nasional Pemilihan Umum 2024.

“Pada hari ini Rabu, 20 Maret 2024, KPU telah melaksanakan kegiatan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara Nasional Pemilihan Umum 2024,” ujar Ketua KPU Hasyim Asyari.

Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca Juga: Berbeda dengan Anies-Imin, Partai Nasdem Terima Hasil Pemilu 2024

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024. 

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024, paslon Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara (24,94%), paslon Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara (58,58%), dan paslon Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara (16,47%).

Adapun, total suara sah adalah 164.227.475 (100%).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×