kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.164   36,00   0,22%
  • IDX 7.064   79,88   1,14%
  • KOMPAS100 1.055   14,74   1,42%
  • LQ45 829   12,41   1,52%
  • ISSI 214   1,45   0,68%
  • IDX30 423   6,94   1,67%
  • IDXHIDIV20 509   7,44   1,48%
  • IDX80 120   1,74   1,47%
  • IDXV30 125   0,49   0,40%
  • IDXQ30 141   1,96   1,41%

Sidang Dugaan Kartel Minyak Goreng Ditunda


Senin, 17 Oktober 2022 / 13:20 WIB
Sidang Dugaan Kartel Minyak Goreng Ditunda
ILUSTRASI. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tunda sidang perdana kartel minyak goreng


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menunda pelaksanaan sidang perdana dugaan kartel minyak goreng dengan agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran oleh Investigator Penuntutan. Hal ini karena terdapat 4 terlapor yang tidak hadir pada sidang perdana hari ini.

"Dengan demikian sidang ditunda untuk dilanjutkan kembali pada sidang majelis yang akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 pukul 13.00 WIB," ujar Ketua Majelis Komisi Dinnie Melanie, Senin (17/10).

Seperti diketahui, dalam perkara minyak goreng di KPPU, Dugaan Pelanggaran antara lain dugaan pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU mengatakan, terdapat 27 (dua puluh tujuh) Terlapor dalam perkara tersebut. Pasca penyampaian LDP, para Terlapor berhak untuk memberikan tanggapan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU dengan mengajukan alat-alat bukti.

Baca Juga: Tahun Ini, Tren Aksi Merger dan Akuisisi di Indonesia Masih Ramai

"Keseluruhan Pemeriksaan Pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak persidangan pertama yang dihadiri oleh Terlapor," jelas Ahmad.

Sebagai informasi, Terlapor dalam Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 adalah:

  1. PT Asianagro Agungjaya sebagai Terlapor I;
  2. PT Batara Elok Semesta Terpadu sebagai Terlapor II;
  3. PT Berlian Ekasakti Tangguh sebagai Terlapor III;
  4. PT Bina Karya Prima sebagai Terlapor IV;
  5. PT Incasi Raya sebagai Terlapor V;
  6. PT Selago Makmur Plantation sebagai Terlapor VI;
  7. PT Agro Makmur Raya sebagai Terlapor VII;
  8. PT Indokarya Internusa sebagai Terlapor VIII;
  9. PT Intibenua Perkasatama sebagai Terlapor IX;
  10. PT Megasurya Mas sebagai Terlapor X;
  11. PT Mikie Oleo Nabati Industri sebagai Terlapor XI;
  12. PT Musim Mas sebagai Terlapor XII;
  13. PT Sukajadi Sawit Mekar sebagai Terlapor XIII;
  14. PT Pacific Medan Industri sebagai Terlapor XIV;
  15. PT Permata Hijau Palm Oleo sebagai Terlapor XV;
  16. PT Permata Hijau Sawit sebagai Terlapor XVI;
  17. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial sebagai Terlapor XVII;
  18. PT Salim Ivomas Pratama, Tbk sebagai Terlapor XVIII;
  19. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT Smart Tbk) sebagai Terlapor XIX;
  20. PT Budi Nabati Perkasa sebagai Terlapor XX;
  21. PT Tunas Baru Lampung, Tbk sebagai Terlapor XXI;
  22. PT Multi Nabati Sulawesi sebagai Terlapor XXII;
  23. PT Multimas Nabati Asahan sebagai Terlapor XXIII;
  24. PT Sinar Alam Permai sebagai Terlapor XXIV;
  25. PT Wilmar Cahaya Indonesia, Tbk sebagai Terlapor XXV;
  26. PT Wilmar Nabati Indonesia sebagai Terlapor XXVI;
  27. PT Karyaindah Alam Sejahtera sebagai Terlapor XXVII

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×