kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.975.000   59.000   3,08%
  • USD/IDR 16.839   -9,00   -0,05%
  • IDX 6.403   3,08   0,05%
  • KOMPAS100 920   2,46   0,27%
  • LQ45 718   1,03   0,14%
  • ISSI 203   1,09   0,54%
  • IDX30 375   0,64   0,17%
  • IDXHIDIV20 453   -0,91   -0,20%
  • IDX80 104   0,41   0,39%
  • IDXV30 110   -0,31   -0,28%
  • IDXQ30 123   0,16   0,13%

Siapkan kartu prakerja, Menaker minta dinas tenaga kerja laporkan data PHK


Kamis, 02 April 2020 / 09:23 WIB
Siapkan kartu prakerja, Menaker minta dinas tenaga kerja laporkan data PHK
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah. Tribunnews/Herudin


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

Semula Kartu Prakerja, lanjut Menaker Ida, ditujukan kepada pencari kerja atau pekerja untuk mendapatkan layanan pelatihan vokasi (skilling dan re-skilling). Skilling menyasar bagi pencari kerja berstatus fresh graduate baik baru lulus sekolah maupun kuliah. 

Baca Juga: Begini cara mengecek listrik rumah Anda digratiskan Presiden atau tidak....

Sementara re-skilling menyasar pekerja ter-PHK atau berpotensi ter-PHK. Pembekalan keterampilan ini bertujuan memberikan keterampilan yang berbeda atau baru untuk alih profesi misalnya menjadi wirausaha.

Namun Kartu Prakerja akhirnya mengalami perubahan skema untuk merespon dampak Covid-19. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengubah kebijakan Kartu Prakerja untuk mewadahi para karyawan yang terkena PHK atau dirumahkan, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, dan para pengusaha mikro yang kehilangan pasar atau kehilangan omzet.

Nantinya, penerima program dapat mengikuti pelatihan yang disyaratkan industri yang ada dalam layanan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SISNAKER). Dalam Sisnaker ini ada berbagai pilihan jenis pelatihan dan lembaga pelatihan, baik Balai Latihan Kerja (BLK) pemerintah maupun LPK Swasta.

Pelatihan tersebut akan diselenggarakan secara online dan offline. Setelah selesai mengikuti pelatihan, baik online ataupun offline, peserta program nantinya akan mendapatkan sertifikat pelatihan dari lembaga yang diikutinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×