kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Siapakah yang pantasi disebut preman?


Rabu, 10 April 2013 / 14:43 WIB
Siapakah yang pantasi disebut preman?
ILUSTRASI. Logo Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)


Sumber: Kompas.com |

JAKARTA. Tak semua pelaku kejahatan dapat diberi cap preman. Label preman harus dilihat dari perilaku sosial seseorang atau kelompok. Penjahat maupun pembunuh, belum tentu pelakunya dapat dikatakan preman atau melakukan aksi premanisme.

"Premanisme itu perilaku yang memaksakan kehendak yang melakukannya bisa siapa saja dari birokrat sampai eksekutif," ujar Kriminolog dari Universitas Padjajaran Yesmil Anwar saat dihubungi, Rabu (10/4/2013).

Dia mengatakan, pelaku dan perbuatan sesorang harus didefinisikan dengan baik untuk mendapat label preman atau disebut melakukan tindakan premanisme. Arti premanisme, merujuk pada kegiatan sekelompok orang yang mendapatkan penghasilan dengan melakukan pemerasan pada masyarakat. Dalam terminologi hukum pidana juga belum diatur jelas mengenai hal tersebut.

Kasus premanisme di Indonesia sendiri, lanjut Yesmil mengalami perkembangan. "Sekarang pengertiannya neo premanisme, itu bersentuhan dengan kekuasaan. Kalau dulu kan hanya masalah ekonomi, sekarang ini preman politik, preman hukum," ujarnya.

Salah satu contohnya adalah label preman yang kini melekat pada pembunuh anggota Kopassus Serka Heru Santoso. Keempat tersangka pembunuhan itu lantas langsung diberi cap preman, meskipun kepolisian belum menjelaskan secara detil peran mereka masing-masing dalam insiden di Hugo's Cafe, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sebelum duduk di kursi persidangan, keempatnya ditembak mati kelompok bersenjata yang merupakan anggota Kopassus di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, DIY, pada 23 Maret 2013. Kemudian, ada yang menilai, kesebelas anggota Kopassus yang diduga terlibat itu sebagai ksatria karena membunuh keempat tersangka yang disebut preman.

Tindakan main hakim itu diapresiasi sebagian publik. Menurut Yesmil, secara sosiologis masyarakat kemudian memberi label preman, meski keempatnya belum dipastikan preman.

"Harus dilihat secara terminologinya supaya kita tidak terjebak pada labeling kelompok tertentu yang menyebut preman," tandas Yesmil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×