kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.326   -51,00   -0,31%
  • IDX 7.193   25,99   0,36%
  • KOMPAS100 1.048   2,85   0,27%
  • LQ45 816   0,90   0,11%
  • ISSI 225   0,98   0,44%
  • IDX30 426   0,00   0,00%
  • IDXHIDIV20 505   -0,22   -0,04%
  • IDX80 118   0,12   0,11%
  • IDXV30 120   0,38   0,32%
  • IDXQ30 139   -0,04   -0,03%

Siapa saja yang berhak mendapat bansos beras 30 kg?


Jumat, 04 September 2020 / 08:20 WIB
Siapa saja yang berhak mendapat bansos beras 30 kg?
Direktur Utama Perum BULOG Budi Waseso (kiri) bersama Menteri Sosial Juliari Batubara (tengah) meninjau truk berisi beras yang akan disalurkan saat peluncuran program bantuan sosial beras BULOG dan Kemensos untuk 10 juta keluarga penerima manfaat program


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Nantinya, setiap keluarga penerima manfaat akan mendapatkan 15 kg per bulan. Seluruh beras yang disalurkan ini berasal dari Perum Bulog.

“Rencananya [penyaluran ini] akan langsung 30 kg untuk merapel Agustus-September, nanti masuk lagi 15 kg,” ujar Juliari Rabu (2/9). 

Menurut Juliari, program bansos beras ini merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN), yang termasuk dalam klaster perlindungan sosial. Menurutnya, anggaran untuk program ini akan berkisar Rp 5,1 triliun.

Selanjutnya: Subsidi gaji berpotensi mendongkrak penjualan perusahaan ritel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×