kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,05   4,30   0.48%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Siapa saja yang berhak mendapat bansos beras 30 kg?


Jumat, 04 September 2020 / 08:20 WIB
Siapa saja yang berhak mendapat bansos beras 30 kg?


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama pandemi corona, pemerintah gencar meluncurkan program bantuan sosial kepada masyarakat. Salah satunya adalah program bantuan sosial sebanyak 30 kilogram (kg).

Lantas, siapa yang berhak menerima bantuan sosial beras ini?

Menteri Sosial Juliari P. Batubara menjelaskan, bantuan sosial beras akan disalurkan kepada 10 juta keluarga penerima program keluarga harapan (PKH). 

Juliari menjelaskan, pemerintah memilih penerima manfaat PKH sebagai sasaran bansos beras ini karena keluarga-keluarga ini tidak mendapatkan bantuan sosial lain. Menurutnya, data mereka pun sudah clear baik berdasarkan nama dan alamat sehingga tidak ada bantuan uang tumpang tindih.

Baca Juga: Kadin menilai program PEN belum efektif di lapangan

“Tentunya harus diingat bahwa keluarga-keluarga penerima manfaat PKH ini adalah keluarga yang menerima program bansos selama ridak ada Covid-19. Artinya mereka ini memang keluarga yang pendapatannya tergolong 40% di bawah. Apalagi ada Covid-19, selain program PKH tetap jalan, presiden meminta tambahan  berupa beras 15 kg per keluarga per bulan,” jelasnya.

Juliari mengakui penyaluran beras ini tidak akan mudah mengingat sasaran penerimanya mencapai 10 juta keluarga. Dia mengatakan, cara penyalurannya akan beragam, tergantung pada kondisi. Namun dia memastikan bansos beras ini akan dikirimkan ke titik terdekat keluarga penerima.

Baca Juga: Tahun 2021, Kemensos benahi data terpadu kesejahteraan sosial secara besar-besaran

Nantinya, setiap keluarga penerima manfaat akan mendapatkan 15 kg per bulan. Seluruh beras yang disalurkan ini berasal dari Perum Bulog.

“Rencananya [penyaluran ini] akan langsung 30 kg untuk merapel Agustus-September, nanti masuk lagi 15 kg,” ujar Juliari Rabu (2/9). 

Menurut Juliari, program bansos beras ini merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN), yang termasuk dalam klaster perlindungan sosial. Menurutnya, anggaran untuk program ini akan berkisar Rp 5,1 triliun.

Selanjutnya: Subsidi gaji berpotensi mendongkrak penjualan perusahaan ritel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×