Reporter: Hervin Jumar | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 2027 tembus Rp 5,15 triliun, naik Rp 843,07 miliar dari pagu indikatif sebelumnya sebesar Rp 4,31 triliun.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan tambahan anggaran tersebut terutama digunakan untuk memastikan layanan transportasi perintis dapat berjalan selama satu tahun. Sebelumnya, dukungan anggaran untuk layanan tersebut belum sepenuhnya mencukupi kebutuhan satu tahun.
“Sebesar Rp 588,4 miliar untuk pengelolaan layanan keperintisan angkutan penyeberangan, angkutan jalan, angkutan barang, angkutan kawasan strategis nasional, dan angkutan perkotaan by the service selama satu tahun,” kata Aan dalam rapat bersama Komisi V DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Baca Juga: Pemerintah Akan Terbitkan Dua Perpres untuk Atur Pengembangan Kecerdasan Buatan (AI)
Dari total tambahan Rp843,07 miliar, Rp588,4 miliar berasal dari penambahan berdasarkan surat bersama pagu anggaran Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas.
Sementara Rp 254,66 miliar berasal dari pergeseran anggaran antareselon I, yang dialokasikan untuk perlengkapan jalan Rp 154,18 miliar, pengadaan 100 bus sekolah Rp44,7 miliar, serta gaji PPK baru, tenaga outsourcing, dan layanan perkantoran Rp55,77 miliar.
Secara keseluruhan, pagu Ditjen Perhubungan Darat terbagi dalam program infrastruktur konektivitas Rp 3,86 triliun dan dukungan manajemen Rp 1,28 triliun.
Untuk infrastruktur konektivitas transportasi darat, Rp970,3 miliar dialokasikan untuk layanan angkutan jalan perintis, angkutan kawasan strategis nasional, angkutan barang perintis, angkutan perkotaan BTS, dan angkutan penyeberangan perintis.
Anggaran ini juga mencakup pengadaan 100 bus sekolah, penyelesaian Terminal Tipe A Palopo, serta lanjutan pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Bakit dan Belinyu di Bangka Belitung dan Pulau Burung di Riau.
Kemudian, kegiatan pelayanan transportasi darat mendapat Rp1,76 triliun. Sebesar Rp1,55 triliun digunakan untuk pembangunan sistem angkutan umum massal di Medan dan Bandung yang bersumber dari pinjaman luar negeri.
Baca Juga: Pemerintah Akan Terbitkan Dua Perpres untuk Atur Pengembangan Kecerdasan Buatan (AI)
Anggaran lainnya untuk rehabilitasi terminal tipe A, penanganan dampak bencana di tiga lokasi, serta layanan angkutan Lebaran, Natal, dan Tahun Baru.
Untuk keselamatan dan keamanan transportasi darat dialokasikan Rp876,96 miliar. Dana tersebut antara lain untuk pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan jalan, penanganan lokasi rawan kecelakaan, zona selamat sekolah, pembayaran Proving Ground Bekasi, penanganan kendaraan over dimension over load (ODOL), serta ramp check kendaraan angkutan barang dan penumpang.
Sementara kegiatan penunjang teknis transportasi darat mendapat Rp252,69 miliar untuk sertifikat uji tipe, pencetakan buku lulus uji berkala elektronik (BLUE), serta penyelesaian gedung pelayanan BPTD Riau dan Jawa Timur.
Aan menyebut kegiatan yang masuk prioritas nasional mencapai Rp3,33 triliun. Alokasi tersebut meliputi keselamatan dan keamanan transportasi darat Rp 536,97 miliar, angkutan massal Medan dan Bandung Rp 1,55 triliun, layanan angkutan perintis dan kawasan strategis Rp684,12 miliar, serta BTS di enam kota Rp100,58 miliar.
Prioritas lainnya mencakup pembangunan lanjutan tiga pelabuhan penyeberangan dan satu terminal tipe A Rp 106,95 miliar, rehabilitasi pascabencana tiga terminal di Aceh Rp9,32 miliar, pembayaran Proving Ground Bekasi Rp 339,99 miliar, serta pendampingan KPBU di Terminal Purabaya Jawa Timur dan Terminal Betan Sumbing Lampung Rp 5 miliar.
Adapun Rp1,28 triliun untuk dukungan manajemen digunakan untuk gaji dan tunjangan pegawai serta pelayanan perkantoran pada 42 satuan kerja.
Untuk program padat karya, realisasi 2026 mencapai 2.634 tenaga kerja atau 77%, dengan upah Rp5,92 miliar atau 66,33%. Pada 2027, target penyerapan turun menjadi 2.277 tenaga kerja dengan anggaran upah Rp5,97 miliar.
Baca Juga: Di Vladivostok, Presiden Prabowo Tegaskan Politik Nonblok
Di sisi kelembagaan, Aan mengatakan perubahan Permenhub Nomor 4 Tahun 2026 tentang organisasi dan tata kerja Kemenhub masih berproses di Kementerian Hukum. Karena itu, pagu 2027 masih mencakup sarana dan prasarana angkutan sungai, danau, dan penyeberangan. Namun, fungsi tersebut nantinya akan dialihkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














