kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Siap siap, warteg, warung makan dan PKL di lokasi ini akan dapat bantuan Rp 1,2 juta


Selasa, 07 September 2021 / 15:10 WIB
Siap siap, warteg, warung makan dan PKL di lokasi ini akan dapat bantuan Rp 1,2 juta
ILUSTRASI. Warteg Kharisma Bahari milik Sayudi menawarkan menawarkan kemitraan usaha warung tegal alias warteg. Foto: DOK Kharisma


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyiapkan kebijakan baru untuk memberikan bantuan kepada pengusaha warung tegal (warteg) warung makan, juga pedagang kaki lima (PKL) guna meringankan beban mereka saat pandemi Covid-19.

Pada kebijakan baru ini pemerintah akan memberikan bantuan tunai sebesar Rp 1,2 juta kepada pengusaha warung tegal (warteg) warung makan, juga pedagang kaki lima (PKL) dalam waktu dekat.

Bantuan tunai bagi pengusaha warung tegal (warteg) warung makan, juga pedagang kaki lima (PKL) akan disalurkann oleh TNI dan Polri.

Baca Juga: Hore! Pengusaha Warteg dan PKL akan dapat bantuan langsung tunai Rp 1,2 juta

Bantuan tunai ini untuk meringankan beban bagi pelaku usaha, yang terkena dampak akibat pandemi Covid-19. Sebab warung tegal (warteg) warung makan, juga pedagang kaki lima (PKL) banyak yang gulung tikar akibat kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPMK) terutama level 4 dan level 3 yang membuat aktivitas masyarakat dibatasi.

Sebelumnya Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara), mencatat jumlah Warteg di sekitar Jabodetabek yang semula mencapai 40.000 an, hingga akhir tahun lalu sudah berkurang sekitar 10.000 karena tidak mampu bertahan.

Baca Juga: Segera cair, ini infomasi BLT untuk PKL senilai Rp 1,2 juta

Karena itu bantuan tunai kepada pengusaha warung tegal (warteg) warung makan, juga pedagang kaki lima (PKL)  menjadi kabar gembira bagi pemilik warung makan, pedagang kaki lima dan warung tegal (warteg)

Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial tunai kepada para pemilik warung makan, pedagang kaki lima juga warung tegal.

SELANJUTNYA>>>

Nilai bantuan langsung tunai kepada pemilik warung, warteg PKL sebesar Rp 1,2 juta per warung.

Hanya saja ada syarat yang harus dipenuhi oleh pengusaha pengusaha warung tegal (warteg) warung makan, juga pedagang kaki lima (PKL) untuk bisa menerima bantuan tunai ini.

Baca Juga: Bersiap! BLT untuk PKL hingga Rp 1,2 juta segera cair

"Ini bukan penerima BPUM (Bantuan Presiden untuk Usaha Produktif Mikro) lokasi di akan segera dijalankan karena seluruh regulasinya sudah lengkap," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat jumpa pers update kebijakan penanganan corona di Indonesia Senin (6/9).

Menurut Menko Airlangga, bantuan langsung tunai kepada pemilik warung, warteg PKL sebesar Rp 1,2 juta per warung targetnya akan dibagikan kepada 1 juta pelaku usaha.

Hanya saja Airlangga tidak memberikan perincian berapa lama atau berapa kali bantuan ini akan diberikan kepada pengusaha warung tegal (warteg) warung makan, juga pedagang kaki lima (PKL). 

Baca Juga: Pedagang kaki lima dan warung dapat bantuan tunai Rp 1,2 juta, ini syaratnya

Adapun bantuan langsung tunai kepada pemilik warung, warteg PKL sebesar Rp 1,2 juta per warung akan dibagikan di wilayah yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.

Pada kesempatan itu Airlangga Hartarto juga menyampaikan program jaring pengaman sosial lainnya adalah kepada para pekerja dengan total realisasi sebanyak 4,3 juta kartu prakerja 

"Selanjutnya tahap ke 19 ada 3,9 juta pendaftar untuk diseleksi bagi 800.000 penerima," kata Airlangga Hartarto.


.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×