Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
Nilai bantuan langsung tunai kepada pemilik warung, warteg PKL sebesar Rp 1,2 juta per warung.
Hanya saja ada syarat yang harus dipenuhi oleh pengusaha pengusaha warung tegal (warteg) warung makan, juga pedagang kaki lima (PKL) untuk bisa menerima bantuan tunai ini.
Baca Juga: Bersiap! BLT untuk PKL hingga Rp 1,2 juta segera cair
"Ini bukan penerima BPUM (Bantuan Presiden untuk Usaha Produktif Mikro) lokasi di akan segera dijalankan karena seluruh regulasinya sudah lengkap," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat jumpa pers update kebijakan penanganan corona di Indonesia Senin (6/9).
Menurut Menko Airlangga, bantuan langsung tunai kepada pemilik warung, warteg PKL sebesar Rp 1,2 juta per warung targetnya akan dibagikan kepada 1 juta pelaku usaha.
Hanya saja Airlangga tidak memberikan perincian berapa lama atau berapa kali bantuan ini akan diberikan kepada pengusaha warung tegal (warteg) warung makan, juga pedagang kaki lima (PKL).
Baca Juga: Pedagang kaki lima dan warung dapat bantuan tunai Rp 1,2 juta, ini syaratnya
Adapun bantuan langsung tunai kepada pemilik warung, warteg PKL sebesar Rp 1,2 juta per warung akan dibagikan di wilayah yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.
Pada kesempatan itu Airlangga Hartarto juga menyampaikan program jaring pengaman sosial lainnya adalah kepada para pekerja dengan total realisasi sebanyak 4,3 juta kartu prakerja
"Selanjutnya tahap ke 19 ada 3,9 juta pendaftar untuk diseleksi bagi 800.000 penerima," kata Airlangga Hartarto.
.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News