kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Segera cair, ini infomasi BLT untuk PKL senilai Rp 1,2 juta


Selasa, 07 September 2021 / 10:20 WIB
Segera cair, ini infomasi BLT untuk PKL senilai Rp 1,2 juta


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira bagi para pedagang kaki lima (PKL) hingga pemilik warung. Pemerintah bakal segera membagikan bantuan langsung tunai (BLT). 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, bantuan tersebut akan cair karena pihaknya sudah menyelesaikan semua regulasi yang dibutuhkan. 

"Bantuan tunai untuk PKL, warung, warteg, akan segera dijalankan karena seluruh regulasi sudah lengkap," kata Airlangga dalam konferensi pers perpanjangan PPKM, Senin (6/9/2021). 

Airlangga menuturkan, bantuan ini khusus diberikan untuk pedagang kaki lima, pemilik warung, hingga warteg yang belum mendapat Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM. 

Bantuan juga khusus diberikan kepada PKL, warung, dan warteg yang beroperasi di wilayah PPKM level 3 dan level 4. Nilai bantuan berupa uang tunai senilai Rp 1,2 juta, sama seperti nominal BPUM. 

Baca Juga: Syarat dan cara mengecek korban PHK dapat BLT 2021

"Bantuan tunai (diberikan) kepada 1 juta PKL/pemilik warung sebesar Rp 1,2 juta melalui TNI/Polri. Jadi ini adalah bukan penerima BPUM," sebut Airlangga. 

Sebagai informasi, bantuan tunai merupakan program tindak lanjut pengetatan mobilitas masyarakat akibat varian Delta sejak awal Juli 2021. 

Tercatat, pemerintah sudah menyiapkan anggaran Rp 55,21 triliun termasuk untuk Kartu Sembako, beras Bulog 10 kilogram, diskon tarif listrik, kuota internet gratis, hingga Kartu Prakerja. 

Baca Juga: Cek penerima bantuan PKH di laman cekbansos.kemensos.go.id, cair bulan ini!

Khusus bantuan tunai untuk PKL hingga warteg, mekanismenya diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis, dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP. Pelaku usaha super mikro ini bakal didata oleh Babinsa/Babinkamtibmas. Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK. 

"(Penyerahan) bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai. Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," jelas Airlangga.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Bantuan Pemerintah Buat PKL hingga Warteg Rp 1,2 Juta Segera Cair"
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Bambang P. Jatmiko

Selanjutnya: Bantuan PKH cair September, cek penerima di laman cekbansos.kemensos.go.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×