kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.606.000   -27.000   -1,03%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

Pedagang kaki lima dan warung dapat bantuan tunai Rp 1,2 juta, ini syaratnya


Senin, 06 September 2021 / 20:30 WIB
ILUSTRASI. Warga menyantap makanan di salah satu warung makan di Sawah Besar, Jakarta, Senin (26/7/2021). Pedagang kaki lima dan warung dapat bantuan tunai Rp 1,2 juta, ini syaratnya.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah akan segera memberikan bantuan tunai untuk pedagang kaki lima (PKL), warung, ataupun warteg.

Menko Airlangga menyebut, bantuan itu sebesar Rp 1,2 juta yang akan diberikan kepada 1 juta penerima. Bantuan akan diberikan melalui TNI-Polri. Syarat penerima bantuan adalah yang bukan penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Bantuan akan diberikan kepada PKL, warung, dan warteg yang lokasi usahanya berada di wilayah PPKM level 3 dan PPKM level 4. “Ini akan segera dijalankan karena seluruh regulasinya telah lengkap,” ucap Airlangga saat konferensi pers virtual, Senin (6/9).

Lebih lanjut Airlangga mengatakan, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM di luar Jawa – Bali hingga 20 september 2021. Hal ini untuk terus menekan penularan Covid-19 di luar Jawa – Bali.

Baca Juga: Daftar lengkap kode pos di Kota Bandung Jawa Barat

Airlangga mengatakan, penerapan PPKM level 4 di luar Jawa – Bali diterapkan di 23 kabupaten/kota. Sebelumnya, PPKM level 4 diterapkan pada 34 kabupaten/kota. PPKM level 3 diterapkan di 314 kabupaten/kota dari yang sebelumnya pada 303 kabupaten/kota.

Sedangkan, PPKM level 2 diterapkan pada 49 kabupaten/kota.

Airlangga menyebut, terdapat penurunan jumlah provinsi yang menerapkan PPKM level 4. Sebelumnya terdapat 7 provinsi yang menerapkan PPKM level 4. Saat ini hanya 2 provinsi yang menerapkan PPKM level 4. Yaitu di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

“Pemerintah memutuskan untuk perpanjangan (PPKM luar Jawa – Bali) 7 september sampai 20 September,” ujar Airlangga.

Selanjutnya: Risma marah ke pejabat bank BUMN terkait bansos, Erick Thohir beri penjelasan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×