Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa penerapan Pajak Minimum Global (GMT) akan menjadi langkah besar untuk menghentikan praktik penghindaran pajak yang selama ini marak dilakukan perusahaan multinasional.
Direktur Perpajakan Internasional Mekar Satria Utama menjelaskan bahwa selama ini banyak perusahaan global memanfaatkan celah aturan internasional untuk mengalihkan keuntungan dari negara dengan tarif pajak tinggi ke negara dengan tarif rendah, bahkan nol persen.
Strategi ini dikenal dengan istilah Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Hal inilah yang bisa menggerus penerimaan pajak, termasuk Indonesia.
Baca Juga: Ditjen Pajak Beberkan Timeline Penerapan Pajak Minimum Global Hingga 2028
"Indonesia memiliki tarif pajak penghasilan (PPh) Badan 22%. Jika mereka mengalihkan laba ke yurisdiksi dengan tarif pajak lebih rendah bahkan 0%, maka mereka akan mendapatkan keuntungan dari situ," ujar Mekar dalam acara The 15th TIF International Tax Seminar, Rabu (24/9/2025).
OECD memperkirakan praktik BEPS menimbulkan kerugian US$ 100 miliar - US$ 250 miliar per tahun, atau sekitar 4%–10% dari total penerimaan pajak korporasi global.
Untuk menutup celah ini, lebih dari 140 negara bersepakat menerapkan pajak minimum global dengan tarif minimal 15% bagi perusahaan multinasional, di mana pun mereka beroperasi.
Baca Juga: Ditjen Pajak Bangun Sistem IT Khusus untuk Menampung Pelaporan Pajak Minimum Global
Dengan aturan ini, perusahaan besar tidak lagi bisa bersembunyi di surga pajak.
"Sekarang, perusahaan multinasional di seluruh dunia, di mana pun beroperasi, harus membayar setidaknya 15% pajak global," katanya.
Selanjutnya: Bank Himbara Dapat Kucuran Rp 200 Triliun, BCA Syariah Harap Bisa Tekan Biaya Dana
Menarik Dibaca: Ada Lazada Pesta Gajian September Mega Sale, Ini Kategori Produk yang Bisa Diincar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News