kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.956.000   -17.000   -0,57%
  • USD/IDR 16.835   66,00   0,39%
  • IDX 8.112   -34,49   -0,42%
  • KOMPAS100 1.142   -4,34   -0,38%
  • LQ45 830   -2,31   -0,28%
  • ISSI 285   -2,36   -0,82%
  • IDX30 434   0,56   0,13%
  • IDXHIDIV20 521   1,13   0,22%
  • IDX80 127   -0,40   -0,32%
  • IDXV30 141   -0,14   -0,10%
  • IDXQ30 140   0,29   0,21%

Siap-siap, penerima vaksinasi vaksin corona akan di-SMS mulai hari ini Kamis (31/12)


Kamis, 31 Desember 2020 / 08:51 WIB
Siap-siap, penerima vaksinasi vaksin corona akan di-SMS mulai hari ini Kamis (31/12)
ILUSTRASI. Siap-siap, penerima vaksinasi vaksin corona akan di-SMS mulai hari ini Kamis (31/12). ANTARA FOTO/Jojon/rwa.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Adi Wikanto

Namun pelaksanaan vaksinasi vaksin virus corona  berlangsung bertahap. Vaksinasi vaksin virus corona akan diprioritaskan ke kelompok masyarakat sebagai berikut:

  • Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.
  • Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian
  • strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.
  • Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi.
  • Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.
  • Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
  • Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya

Baca juga: Inilah kelompok masyarakat yang rentan terinfeksi virus corona varian baru

Sedangkan untuk pelaksanaan vaksinasi vaksin virus corona sudah diatur dalam Pasal 15 Permenkes 84 tahun 2020. Merujuk pasal tersebut, jadwal dan tahapan vaksinasi vaksin virus corona disesuaikan dengan sejumlah faktor.

"Jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan vaksin Covid-19, kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 ,dan jenis vaksin Covid-19," demikian bunyi Pasal 15 Ayat (1) Permenkes Nomor 84 Tahun 2020.




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×