kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Siap-siap, penerima vaksinasi vaksin corona akan di-SMS mulai hari ini Kamis (31/12)


Kamis, 31 Desember 2020 / 08:51 WIB
Siap-siap, penerima vaksinasi vaksin corona akan di-SMS mulai hari ini Kamis (31/12)
ILUSTRASI. Siap-siap, penerima vaksinasi vaksin corona akan di-SMS mulai hari ini Kamis (31/12). ANTARA FOTO/Jojon/rwa.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Adi Wikanto

Penetapan jadwal dan tahapan vaksinasi vaksin virus corona dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) serta pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Untuk jenis vaksin virus corona yang akan digunakan, Permenkes 84 tahun 2020 menegaskan menggunakan vaksin yang sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta telah masuk dalam daftar calon vaksin Covid-19 atau daftar vaksin dari World Health Organization (WHO). Dalam menetapkan jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan, Menteri Kesehatan memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional serta pertimbangan dari Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Basional.

"Vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelayanan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 7 Ayat (4) Permenkes 84 tahun 2020.

Baca juga: Perawat AS yang sudah divaksin dinyatakan positif Covid-19, ini penjelasan ahli medis

Selanjutnya, pelaksanaan vaksinasi vaksin virus corona akan dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, daerah, swasta yang memenuhi persyaratan. Fasilitas itu antara lain berupa puskesmas, klinik, rumah sakit, dan unit pelayanan kesehatan di kantor kesehatan pelabuhan

Nantinya, setiap orang yang telah diberikan vaksinasi vaksin virus corona akan diberikan surat keterangan berupa kartu vaksinasi Covid-19 atau sertifikat elektronik. Sertifikat itu bisa untuk memenuhi syarat dokumen perjalanan dalam dan luar negeri.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Larangan perayaan tahun baru 2021, polisi dan pemda 10 wilayah ini siap beri sanksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×