Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi akan kembali menggelar sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2014). Sidang akan dimulai pukul 09.30 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
"Sidang dilanjutkan Kamis 14 Agustus 2014 pukul 09.30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang selesai dan sidang dinyatakan ditutup," kata Ketua MK Hamdan Zoelva, saat menutup sidang sebelumnya, Rabu malam.
Sidang tersebut sedianya memeriksa 25 saksi dari pihak Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon dan 25 saksi dari Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pihak terkait. Namun, karena keterangan saksi dan pendalaman materi yang cukup banyak dan panjang, sidang itu hanya menyelesaikan 21 dari 25 orang saksi yang dihadirkan KPU.
Adapun, 25 saksi yang disiapkan Jokowi-JK belum sempat menyampaikan keterangannya hingga sidang ditutup pada 21.10 WIB. Oleh karena itu, dalam sidang hari ini, MK akan memberi kesempatan kepada 4 saksi KPU yang tersisa dan 25 saksi Jokowi-JK.
Dalam sengketa ini, Prabowo-Hatta meminta MK membatalkan keputusan KPU yang menetapkan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang pilpres. Mereka juga meminta MK menetapkan Prabowo-Hatta sebagai pemenang berdasarkan penghitungan suara yang mereka lakukan.
Jika MK berpendapat lain, maka pasangan nomor urut 1 tersebut meminta Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS di seluruh Indonesia yang dianggap bermasalah. Jika MK tetap berpendapat lain, Prabowo-Hatta memohon keputusan yang seadil-adilnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News