kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   -20.000   -0,75%
  • USD/IDR 18.142   17,00   0,09%
  • IDX 6.038   113,48   1,92%
  • KOMPAS100 788   17,25   2,24%
  • LQ45 602   13,12   2,23%
  • ISSI 207   3,32   1,63%
  • IDX30 341   7,10   2,13%
  • IDXHIDIV20 423   9,63   2,33%
  • IDX80 90   2,01   2,29%
  • IDXV30 114   2,10   1,87%
  • IDXQ30 109   1,94   1,81%

Pukul 10.00, MK lanjutkan sidang gugatan pilpres


Rabu, 13 Agustus 2014 / 08:28 WIB
ILUSTRASI. Jangan Disepelekan! Ini 5 Makanan yang Harus Dihindari Penderita Asam Lambung


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang lanjutan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (13/8). Sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. 

"Sidang dilanjutkan besok tanggal 13 Agustus 2014 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang selesai dan sidang dinyatakan ditutup," kata Ketua Majelis Hakim MK Hamdan Zoelva, saat menutup sidang, Selasa malam. 

Pada sidang kemarin, 25 saksi yang dihadirkan pihak pemohon Prabowo-Hatta, memberikan kesaksian. 

Ada pun, sidang hari ini akan mendengarkan keterangan dari 25 saksi Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon, dan 25 saksi dari Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pihak terkait. 

"Besok (hari ini) sampai malam mudah-mudahan bisa mendengarkan 50 saksi dari termohon dan terkait," ujar Hamdan. 

Dalam sengketa ini, Prabowo-Hatta meminta MK membatalkan keputusan KPU yang menetapkan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang Pilpres. Mereka juga meminta MK menetapkan Prabowo-Hatta sebagai pemenang berdasarkan penghitungan suara yang mereka lakukan. 

Jika MK berpendapat lain, maka pasangan nomor urut 1 tersebut meminta Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS yang dianggap bermasalah. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×